Jakarta, mediakorannusantara.com –– Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak lanjuti dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Proses hukum yang telah dilakukan tersebut, kini menyeret salah satu pejabat tingkat eselon 1 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Oknum itu, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan inisal IWW yang diduga terlibat dalam aktivitas melanggar hukum di atas.
“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, melalui siaran pers yang diterima pada Selasa (19/4/2022).
Sebagai bentuk dukungan penegakan hukum itu, lanjut Mendag, pihaknya siap berkoordinasi secara intensif kepada aparat penegak hukum. Agar, setiap informasi yang berkaitan dengan penegakan kasus hukum tersebut dapat dijadikan sebagai bahan persidangan dalam kasus tersebut.
“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung,” tegas Mendag Lutfi.
Hal tersebut perlu dilakukan, agar upaya penyimpangan hukum yang diduga dilakukan oknum tersebut dapat terungkap. Dengan begitu, dapat menghindari sejumlah kerugian yang mungkin terjadi kala melakukan pelanggaran hukum tersebut.
“Tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” pungkas Mendag. (wan/inf)