KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Meminimalisir Sengketa Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Percepat Pendaftaran Tanah

Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil, menyatakan bahwa pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), merupakan bentuk perbaikan yang dilakukan pada hulu permasalahan pertanahan, di mana hilirnya merupakan sengketa dan konflik.

Hal ini disampaikan Menteri ATR bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, didampingi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (18/01/2022).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta ini membahas terkait Evaluasi Penanganan Permasalahan Pertanahan.

“Persoalan di masa lalu banyak yang masih kurang sempurna sehingga banyak sengketa yang harus kami selesaikan. Oleh sebab itu, kita percepat pendaftaran tanah dan alhamdulillah hingga saat ini hampir 48 juta bidang tanah berhasil kita daftarkan kembali. Kalau tanah-tanah sudah terdaftar, maka sengketa akan berkurang,” terang Sofyan A. Djalil, dalam siaran resminya yang diterima InfoPublik, Rabu (19/1/2022)

Terkait dengan keterlibatan jajaran internal Kementerian ATR/BPN pada kasus mafia tanah, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan sangat serius melakukan perbaikan internal dengan menindak tegas jajaran internal yang terlibat pada kasus mafia tanah. Hingga saat ini, terdapat 135 pegawai yang telah diberikan hukuman secara administratif.

“Dengan perbaikan yang kami lakukan, alhamdulillah Kementerian ATR/BPN kini sudah lebih baik, ini adalah berkat kerja teman-teman dalam rangka memperbaiki diri, di samping tuntutan masyarakat yang semakin tinggi sekarang ini,” tutur Sofyan A. Djalil.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN memaparkan hasil penyelesaian kasus pertanahan pada 2021. Ia mengungkapkan terdapat 751 kasus yang diselesaikan, di mana 319 kasus yang dikategorikan sebagai K1 yang artinya penyelesaiannya bersifat final, kemudian 310 kasus yang dikategorikan sebagai K2 di mana memiliki arti belum dapat ditindaklanjuti keputusan penyelesaiannya karena terdapat syarat yang harus dipenuhi yang merupakan kewenangan instansi lain, dan terakhir 122 kasus yang dikategorikan sebagai K3 yang artinya tidak dapat ditindaklanjuti karena bukan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan berbagai regulasi telah dibuat seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta turunannya dengan salah satu tujuannya yakni memberikan perlindungan secara adil atas kepemilikan hak atas tanah masyarakat. Namun, ia menyayangkan mengapa sengketa dan konflik pertanahan masih terjadi di lapangan, terlebih ada keterlibatan dari oknum internal Kementerian ATR/BPN.

“Rapat kerja kali ini menyimpan banyak harapan masyarakat melalui Komisi II DPR RI sebagai wakil dari masyarakat. Oleh sebab itu, untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan yang utamanya disebabkan karena mafia tanah kita perkuat kerja sama melalui Panja Mafia Tanah sebagai salah satu upaya. Juga kami harap tidak lahir lagi oknum internal dari Kementerian ATR/BPN yang terlibat kasus mafia tanah,” imbau Ketua Komisi II DPR RI.(wan/inf)

 

Related posts

Pertama di Indonesia, ITS Digandeng PT ZTE Dukung Pengembangan Telekomunikasi

kornus

Jokowi Dorong Ibu-ibu Garut agar Jadi Pengusaha Sukses

redaksi

Aktivasi IKD Surabaya Capai 139.970, Dispendukcapil Jalin Kerjasama dengan Kepolisian dan Perusahaan Swasta

kornus