Hadi Dediyansah, mantan anggota DPRD Jatim periode 2029-2024.
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Mantan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Hadi Dediansyah, menilai tunjangan perumahan bagi anggota dewan perlu mengikuti aturan yang berlaku di tingkat pusat. Menurutnya, kebijakan revisi maupun penghapusan tunjangan akan otomatis diterapkan di daerah.
“Kalau kita melihat acuan DPR RI menyikapi, menghapus, atau merevisi tunjangan-tunjangan terkait dengan kedinasan dewan, saya rasa untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota ya otomatis mengikuti. Karena bagaimanapun juga aturan itu kan harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi,” ujar Dedi kepada wartawan di Surabaya, Rabu (10/9/2025).
Namun, Dedi menyebut bahwa DPR RI berbeda dengan DPRD Provinsi atau kabupaten/kota karena memiliki posisi independen dalam trias politika. Sedangkan DPRD di daerah masih berada dalam kerangka pemerintahan bersama eksekutif.
“Kalau untuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, ini kan acuannya ada di Mendagri (Kementerian Dalam Negeri). Jadi tidak berdiri sendiri, tetapi masih dalam kerangka satu paket dengan eksekutif,” jelasnya.
Terkait rincian tunjangan, Dedi menyebutkan bahwa besaran yang diterima anggota dewan berbeda-beda.
“Misalkan tunjangan perumahan, itu diukur dengan appraisal yang ada di Surabaya. Ini untuk level provinsi. Untuk daerah-daerah sesuai dengan wilayah,” terangnya.
Selain tunjangan perumahan, Dedi mengungkap bahwa pimpinan dan anggota DPRD Jatim juga menerima tunjangan transportasi dan jabatan.
“Dan di sini tidak serta-merta tunjangan itu (nominalnya) sama, enggak. Jadi antara level pimpinan dengan anggota itu beda,” tambahnya.
Saat masih menjabat, Dedi mengungkapkan bahwa pendapatan bersih yang diterima anggota dewan cukup besar.
“Kalau secara take home pay (gaji bersih) secara keseluruhan waktu kami menjabat itu di angka Rp80 juta. Tetapi ada aturan baru yang dikeluarkan oleh Menkeu (Menteri Keuangan) atau Mendagri itu dipotong Rp10 juta,” katanya.
“Jadi kita menerima pada saat itu kurang lebih sekitar Rp70 juta. Itu belum termasuk potongan dari organisasi atau yang lain-lain,” imbuhnya.
Sebagai informasi, berdasarkan salinan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Jatim ditetapkan Rp49 juta hingga Rp57 juta per bulan.
Dalam keputusan tersebut, Ketua DPRD menerima Rp57.750.000, Wakil Ketua Rp54.862.500, sedangkan anggota dewan memperoleh Rp49.087.500. Tunjangan perumahan ini diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan. (KN01)
