Jakarta , mediskorannusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2019–2022.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/6). Surat pemanggilan pemeriksaan telah dilayangkan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Harli menjelaskan bahwa Nadiem akan diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan ini akan berfokus pada peran Nadiem selaku mantan Mendikbudristek, khususnya terkait fungsi pengawasan dalam program pengadaan Chromebook.
“Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam proses pelaksanaan pengadaan,” jelas Harli.
Kejagung berharap Nadiem dapat hadir memenuhi panggilan ini untuk membantu pendalaman kasus.
Dugaan Pemufakatan Jahat dan Kerugian Negara
Kejagung saat ini tengah mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dalam kasus pengadaan Chromebook ini. Harli Siregar menyebutkan, penyidik menemukan indikasi adanya arahan kepada tim teknis agar membuat kajian yang mengarah pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome pada tahun 2020.
Padahal, penggunaan Chromebook dinilai tidak sesuai kebutuhan. Hal ini terbukti dari uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2019 yang hasilnya tidak efektif. Tim teknis bahkan merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, kajian tersebut kemudian diganti dengan rekomendasi baru yang mengusulkan sistem operasi Chrome.
Pengadaan ini melibatkan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp9,982 triliun. Angka ini terdiri dari Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus.( wa/ar)
