KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Lakukan Penataan Reklame, Pemkot Gandeng Biro Reklame

reklame-surabayaSurabaya (KN) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat langkah terobosan dalam menata reklame di Kota Surabaya agar lebih efektif. Jika selama ini Pemkot Surabaya melalui tim reklame berjalan sendiri dalam melakukan penertiban reklame, kini Pemkot akan bersinergi dengan biro reklame.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, Pemkot Surabaya sudah sepakat dengan biro reklame P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan indonesia) dan PURI (Persatuan Usaha Reklame Indonesia) untuk melakukan survei bersama-sama (joint survey) dalam penataan reklame di Kota Surabaya. Kesepakatan ini memupus anggapan bahwa selama ini ada miss komunikasi antara Pemkot dengan biro reklame terkait penertiban reklame. Kesan yang muncul, Pemkot dan biro reklame selama ini kucing-kucingan dalam penertiban reklame.

“Selama ini dikesankan seolah-olah siapa memantau siapa. Sebetulnya tidak. Kita ada kesamaan visi untuk membuat reklame tertib, rapi, dan berestetika. Apalagi, selama ini ditemukan berbagai titik ternyata bukan dari teman-teman di asosiasi. Karena itu, kita akan turun bersama untuk joint survey,” tegas Agus Sonhaji dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/5/2013) sore.

Agus mengatakan, pihaknya sudah menghadap Walikota Tri Rismaharini untuk menyampaikan rencana joint survey dengan biro reklame tersebut. “Dan Bu Wali setuju. Besok pagi Bu Wali akan memimpin apel bersama asosiasi. Kemudian dilanjut dengan survei. Ada lima zona lokasi yang sudah dibagi,” jelasnya.

Dari hasil pemantauan tim reklame sebelumnya, total ada 954 titik reklame yang akan disurvei dalam joint survey ini. Dari jumlah sebanyak itu, reklame terbagi dalam empat kategori. Pertama adalah reklame yang sudah pernah memiliki ijin dan habis, ijin sudah diurus tetapi belum terbit. Agus menyebut untuk reklame jenis ini masih diperbolehkan tayang dan Pemkot akan mempercepat proses perijinan.

Kategori kedua, reklame yang pernah memiliki ijin tetapi ketika ijinnya habis tidak diurus. Untuk jenis ini, Agus menyebut sudah memberi kesempatan hingga Rabu (29/5). Jika belum diurus, reklamenya akan ditutup dengan kain. “Sampai ijinnya selesai,” ujarnya.

Untuk kategori ketiga adalah reklame yang belum berizin dan masih tahap pengurusan tetapi karena pemiliknya tidak sabar, reklame tersebut sudah ditayangkan. Untuk reklame jenis ini juga tidak boleh ditayangkan. Sementara untuk kategori keempat, reklame yang memang tidak berijin tetapi mokong berdiri. “Kalau reklame yang begini yah tentu pelanggaran dan langsung kita copot,” imbuhnya.

Sementara Rudy Wijaya, Ketua Bidang Media Luar Ruang P3I menegaskan, pihaknya sangat mengapresiasi rencana Pemkot Surabaya untuk mengajak “joint survey” dalam penataan reklame. Menurutnya, selama ini ada beberapa hal yang miss komunikasi dengan Pemkot Surabaya. Kini, komunikasi yang sempat tersumbat antara Pemkot Surabaya dengan biro iklan tersebut sudah terurai. “Kesepakatan ini penting supaya kami bisa mengendalikan anggota kami. Yang jelas, kami punya visi sama dengan Pemkot Surabaya untuk melakukan penataan reklame. Ini start awal yang bagus,” tegas Rudy.

Rudy mengaku tidak akan keberatan jika dalam survey nanti, ternyata ditemukan reklame milik anggotanya yang melanggar karena belum mengantongi ijin. “Kalau ada anggota yang reklame nya tidak berijin, silahkan dibongkar. Kami support,” tegas Rudy.

Selain DCKTR dan asosiasi reklame, pertemuan juga dihadiri Kabag Bina Program Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi, dan perwakilan Satpol PP Kota Surabaya.(anto/had)

Related posts

Miliki 148 Profesor, ITS Terus Genjot Inovasi Bertumbuh

kornus

Banyuwangi Kembali Digoyng Gempa 5,2 Skala Ricter

kornus

Kadispenduk Capil Kesandung Dugaan Kasus Korupsi

kornus