KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Kuota 5% Siswa Miskin di Sekolah Swasta, Komisi D DPRD Surabaya: Dispendik Harus Lihat Dahulu Kemampuan Anggarannya

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi D DPRD Surabaya menilai, rencana Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang mendesak sekolah baik negeri maupun swasta untuk menerima kuota 5% siswa baru dari warga kurang mampu, itu harus dilihat terlebih dahulu kemampuan anggaran belanja daerah Kota Surabaya.

“Kuota 5% siswa dari warga kurang mampu untuk SD dan SMP Negeri itu kan sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan sudah terlaksana, sementara untuk sekolah swasta ini yang belum ada aturannya baik Perwali, Perda, maupun aturan undang-undang di atasnya,” ujar Cahyo Siswo Utomo, anggota Komisi D di Surabaya, Kamis (09/02/23).

Ia menjelaskan, rencana Walikota Eri Cahyadi ingin adanya kuota 5% SD dan SMP swasta bagi siswa kurang mampu itu baik.

Namun, kata Cahyo, harus melihat kemampuan APBD kita untuk mengcover 5% siswa SD dan SMP swasta. Itu perlu dicek lagi apakah mampu anggarannya, karena sekolah swasta tetap ada biaya meski dari warga kurang mampu.

“Siswa 5% ini kan nanti dibiayai Pemkot Surabaya meski sekolah di swasta,” terang politisi muda PKS Surabaya ini.

Dirinya menyarankan Kadispendik Surabaya untuk mengkalkulasi kembali soal anggarannya penerimaan siswa didik baru di SD dan SMP swasta, bagi warga kurang mampu hingga pra miskin.

“Tapi saya setuju jika kebijakan Eri Cahyadi mendesak SD/SMP swasta memberi kuato 5% siswa didik baru dari warga miskin demi keadilan pendidikan, namun kita lihat bagaimana aplikasinya karena menyangkut anggaran pendidikan,” ungkap Cahyo.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh menyatakan, imbauan wali kota akan disampaikan kepada seluruh guru SD-SMP negeri maupun swasta. Yusuf memastikan, tidak ada lagi perbedaan laku antara siswa miskin dan non miskin.

“Kalau sekolah negeri kan otomatis sudah menggunakan anggaran swasta. Nah, khusus yang swasta, kita hitung lagi berapa warga miskinnya per sekolah,” kata Yusuf.

Mengenai pungutan terhadap siswa, Yusuf memastikan, sekolah negeri dan swasta tidak akan ada lagi penarikan berupa apapun. “Sesuai dengan amanat wali kota, para siswa harus dilakukan setara baik itu di negeri maupun swasta,” pungkas Yusuf. (jack)

Related posts

Densus 88 Gerebek Teroris di Sibolga, Istri Tewas Meledakkan Diri, 3 Ditangkap

redaksi

Pemerintah Buka 758 Ribu Formasi Guru ASN PPPK 2022

Apel Hari Pertama Pasca Lebaran Tertib dan Disiplin

kornus