Jakarta,mediakorannusantara.com- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly mendorong upaya kolektif dari berbagai pihak untuk menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.

“Kami mendorong upaya kolektif dengan sektor swasta untuk memerangi perdagangan manusia baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern, maupun eksploitasi anak, termasuk promosi transparansi rantai pasokan dan praktik bisnis yang etis,” kata Yasonna H. Laoly dalam keterangan pers diterima  Jumat.10/2

Yasonna mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara yang penting untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia saat ini.

Menurut Menkumham, memperkuat keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang daring (online).

Dalam implementasinya, lanjut dia, juga diperlukan komunikasi yang kuat antara pembuat platform, pembuat kebijakan, dan penegak hukum agar teknologi ini dapat bekerja dengan maksimal.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, di antaranya adalah dengan KUHP baru dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja). Peraturan perundang-undangan ini diharapkan akan secara positif dukung usaha dan perlindungan tenaga kerja.

Pada kesempatan tersebut, Yasonna juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing yang dalam bentuk reformasi hukum untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, di antaranya reformasi di bidang keimigrasian

“Kemudahan berbisnis di Indonesia didukung dengan penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online. Orang asing sekarang bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia di bawah kebijakan rumah kedua,” ujarnya.

Selain reformasi kebijakan di bidang keimigrasian, Kemenkumham juga meluncurkan aplikasi digital untuk pendirian perusahaan perorangan (PT perseorangan) untuk memfasilitasi usaha mikro dan kecil sebagai badan hukum. Selain itu, juga ada penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan Apostille.

Ia menjelaskan bahwa Apostille secara signifikan memangkas birokrasi dalam legalisasi dokumen publik luar negeri dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.

“Kami juga meluncurkan aplikasi pendirian perusahaan perseorangan, aplikasi Apostille untuk legalisasi dokumen publik asing dengan cepat, serta berbagai kebijakan terkait dengan pelindungan kekayaan intelektual agar pebisnis dapat lebih mudah untuk membangun, mengembangkan, dan memperluas bisnis mereka,” katanya. ( an/wan)