KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

KPU : Pilkada di Tujuh Daerah Ditunda 2017 Jika Tetap Hanya Satu Pasang Calon

ketua-KPU RI-husni kamil manik2Jakarta (KN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kembali pendaftaran di tujuh daerah yang hanya terdapat satu pasang calon kepala daerah. Masa perpanjangan pendaftaran ditetapkan selama tiga hari, pada 9-11 Agustus 2015.KPU menegaskan, masa perpanjangan itu merupakan toleransi terakhir. Pasalnya, tak akan ada lagi penambahan waktu masa pendaftaran jika sampai batas akhir perpanjangan ternyata tetap hanya satu pasang calon di masing-masing daerah. Artinya, Pilkada di daerah-daerah itu wajib ditunda hingga tahun 2017, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menjelaskan, lembaganya tak berwenang atau tak berhak menyelenggarakan Pilkada di tujuh daerah itu pada 9 Desember 2015 jika tetap hanya ada satu pasang calon. Pasalnya, Undang-Undang mengamanatkan Pilkada diikuti lebih satu pasang calon.

KPU menerjemahkan perintah Undang-Undang itu dalam PKPU, yakni Pilkada harus ditunda sampai 2017 jika hanya ada satu pasang calon. “Kami akan terapkan PKPU 12 (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015) bahwa nanti dilakukan penundaan lagi sampai 2017. Tidak akan ada inisiasi KPU kecuali ada aturan perundang-undangan di atas PKPU,” ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Kamis, (6 /8/2015).

Ketujuh daerah itu adalah Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Husni mengatakan, masalah lain seputar penyelenggaraan Pilkada, yakni daerah-daerah yang hanya ada dua pasang calon. Soalnya, keberadaan dua pasang calon itu berpotensi berkurang menjadi satu atau bahkan dibatalkan semua karena dinyatakan tak lulus pemeriksaan kesehatan dan persyaratan lain. Ada 86 daerah yang hanya memiliki dua pasangan calon.

Menurut dia, sudah ada dasar hukum yang mengatur jika terjadi keadaan darurat semacam itu. Misalnya, hanya ada satu pasang calon atau sama sekali tak ada calon. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2015. (red)

Related posts

Panglima TNI bersama Kapolri Safari Ramadhan 1439 H di Mapolrestabes Surabaya

kornus

BPS : Maret 2019, Nilai Ekspor Jatim Naik 7,08 %

kornus

94 Orang Ditangkap Terkait Demo Ricuh di Depan DPR RI

redaksi