KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

KPK Tahan Tersangka ke-20 Kasus DJKA Kemenhub, PPK BTP Medan Diduga Kondisikan Proyek

Jakarta,mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

​Tersangka ke-20 yang ditahan adalah Muhammad Chusnul (MC), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Bagian Utara (kini BTP Kelas I Medan) periode 2021-2024. Saat ini, MC juga tercatat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda.

​Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa MC diduga berperan dalam mengondisikan pemenang lelang untuk paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang Muda.

​”KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu saudara MC,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).

​Tersangka MC ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, di Rutan Cabang KPK.

​Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

​Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Hingga 1 Desember 2025, total sudah 19 tersangka yang ditetapkan, ditambah MC, sehingga total menjadi 20 orang. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

​Diduga, dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi tersebut, terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa mulai dari proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.(wa/ar)

Related posts

Golkar Jatim Tutup Pendaftaran Bakala Calon Guernur

kornus

Malam Takbiran, Pemprov DKI Larang Warga Nyalakan Petasan

Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat, Koneksikan Juanda dan Tanjung Perak

kornus