KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Prabowo Setop Izin Baru/Perpanjangan HPH dan IUP Tahun 2025: Lahan Diriviu Sesuai Pasal 33 UUD 1945

Jakarta,mediakorannusantara.com- Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah mengambil langkah tegas dengan menghentikan penerbitan izin baru dan perpanjangan izin pemanfaatan lahan, seperti Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP), selama tahun 2025.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meninjau kembali seluruh izin yang ada dan memastikan pemanfaatannya sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Senin, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM telah diperintahkan untuk tidak mengeluarkan atau memperpanjang satu pun izin tersebut sepanjang tahun ini.

“Selama tahun ini tidak ada satu pun izin yang dikeluarkan atau diperpanjang. Tidak ada satu pun, apakah itu HPH, apakah itu perpanjangan, dan juga Menteri ESDM tidak ada satu pun IUP atau sebagainya yang dikeluarkan,” tegas Presiden Prabowo.

Langkah penghentian ini bertujuan untuk mengkaji kembali izin-izin yang dinilai tidak menguntungkan rakyat dan tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan: “Bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Peringatan Keras untuk Pengusaha yang Bawa Keuntungan ke Luar Negeri

Pada kesempatan yang sama, Presiden menyoroti masalah pengusaha pemegang konsesi lahan yang merugikan negara. Pemerintah menolak keras praktik pengusaha yang mengambil keuntungan besar dari konsesi yang diberikan negara, namun kemudian membawa keuntungan tersebut ke luar negeri dan tidak menempatkannya di dalam negeri.

“Kalau mereka yang memegang konsesi, menyalahgunakan, mengambil keuntungan, tetapi keuntungannya dibawa ke luar negeri, dan tidak ditaruh di dalam negeri, itu merugikan kepentingan nasional, dan kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Presiden.

Lebih lanjut, Presiden juga mengumumkan bahwa tahun ini, pemerintah telah berhasil mengambil alih kembali 4 juta hektare lahan sawit yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan yang terbukti tidak taat aturan.

Di hadapan jajaran menteri, pimpinan lembaga, serta TNI dan Polri, Presiden Prabowo kembali menekankan bahwa tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Seluruh peraturan dan produk hukum yang tidak sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 harus diubah demi kepentingan rakyat. ( wa/ar)

Related posts

Prajurit Korem 083/Baladhika Jaya Perkuat Keahlian Menembak

kornus

Kunjungi Para Purnawirawan Polri, Menhan Prabowo Berpesan Jaga Kerukunan dan Ketenangan Bangsa

kornus

Keberagaman Bukan untuk Perpecahan, HNW: Pelajaran dari Pendiri Bangsa