KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Komisi C Minta Bangunan Tak Ber IMB Ditindak Tegas

Bangunan - Jalan MERR II CSurabaya (KN) – Banyaknya bangunan yang tak miliki IMB, Komisi C DPRD Surabaya minta agar Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) bertindak tegas terhadap pengembang. Komisi juga minta petgas pengawasan dan penertiban DCKTR bekerja serius dan tak hanya duduk dibelakang meja saja, bahkan dewa menduga dibiarkanya banyak pelanggaran itu karena ada main mata antara petugas wastib dan pengemnag.

“Kita buat kesepakatan saja, bagi pengembang yang belum memiliki IMB pekerjaanya langsung dihentikan seketika. Kalau sepakat, kita langsung ambil aksi, ” tawar Ketua Komisi C, Sachiroel Alim Anwar, kepada peserta hearing , Kamis (20/6/2013).

Dalam hearing yang juga dihadiri oleh Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Perumahan Rakyat Sederhana Indonesia (Apersi), Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta DCKTR itu, Schairoel Alim mengaku geram dengan ulah para developer yang bertindak sewenang-wenang.

“Kalau melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan developer, saya curiga ada transaksi-transaksi yang dilakukan pegawai DCKTR dengan para pengembang,” tuding Alim, sapaan Sachiroel Alim Anwar.

Wakil Ketua Komisi C, Simon Lekatompessy menilai sebenarnya tidak semua developer yang ada di Surabaya berkelakuan buruk. Sebab, dirinya juga kerap berjumpa dengan pengembang yang baik dengan mengikuti segara prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Sayangnya, akibat ulah dari beberapa oknum developer yang tidak bertanggung jawab itu, kemudian pengembang yang baik turut kena imbasnya. Diantaranya, mereka harus mengikuti prosedur berbelit guna mendapatkan perijinan.

“Kalau develpoer tidak semuanya buruk. Yang jadi masalah, selama ini peraturan daerah (perda) kan dibentuk oleh eksekutif dan legislatif, tapi dalam praktekanya anggota DPRD kerap ditinggalkan dalam melakukan pengawasan,” sesal Simon.

Menurut Simon, terkait adanya developer yang membangun tanpa disertaiu IMB, sebenarnya pengembang tidak bisa serta merta disalahkan begitu saja. Karena tidak jarang, pelanggaran yang dilakukan developer diakibatkan kebijakan yang dibuat pemkot terlalu berbelit-belit.

“Harusnya, ketika pengembang sudah memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) IMB yang diajukan langsung diturunkan,” sarannya.

Selain masalah IMB, menurut Simon kebanyakan pelanggaran yang dilakukan pengembang adalah mereka tidak menyerahkan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos) yang seharusnya menjadi hak dari Pemkot. “Kalau untuk developer yang belum menyerahkan fasum fasos, saya minta datanya,” pinta Simon.

Sementara itu, Kepala DCKTR Agus Imam Sonhaji secara tegas membantah bila ada anak buahnya yang bermain-main di lapangan. Agus Sonhaji berharap, bila anggota legislatif menemukan fakta semacam itu, hendaknya langsung dilaporkan kepada dirinya.

“Kalau bapak ada yang tahu, tolong sebutkan identitasnya dan laporkan pada saya langsung,” ujar Agus Imam Sonhaji. (anto)

 

Foto : Salah satu pelanggaran bangunan di melanggar 

Related posts

Saksi di Sidang Romi, Khofifah Bantah Beri Rekomendasi Haris Hasanuddin

kornus

Satpol PP Kota Malang Segel Alfamidi Tak Berizin

kornus

Data Gakin Surabaya Penerima Raskin 2012 Masih Kacau

kornus