Malang (KN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyegel minimarket Alfamidi karena belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Malang. Alfamidi tersebut berada di kawasan cagar budaya Jl Besar Ijen Nomor 77 Malang.
Untuk menyegel minimarket tersebut, Satpol PP mengerahkan puluhan petugas. Tanpa banyak bicara, petugas langsung menempel surat penyegelan dan menutup pintu gerbang di minimarket Alfamidi tersebut. Sedangkan karyawan yang berjualan hanya bisa diam saja saat petugas menyegel minimarket tak berizin itu.
Informasinya, minimarket tersebut melanggar Perda No 16 Tahun 2007 tentang izin gangguan karena belum memiliki izin gangguan (HO). Sementara Pemkot malang sudah memperingatkan pihak Alfamidi agar tidak beroperasi dulu sebelum mengantongi izin lengkap. Tetapi minimarket tersebut tak mengindahkan peringatan itu dan tetap beroperasi hingga akhirnya ditutup paksa. (uri)