KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Media Pegang Peranan Penting Atasi Masalah Anak

Dari kiri Yoris, Antiek, Edward, dan Isa membentangkan spanduk tentang perlindungan anakSurabaya (KN) – Beragam masalah pelik yang melibatkan anak di bawah umur menjadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri bagi Kota Surabaya. Apalagi jika menilik komitmen Surabaya yang ingin meningkatkan kualitasnya sebagai kota layak anak (KLA) tahun ini. Nah, problem itulah yang menjadi pokok pembahasan dalam media gathering Pemkot Surabaya di rumah makan Taman Sari Indah, Rabu (19/6/2013).

Forum tersebut menghadirkan empat narasumber, yakni Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Bapemas KB) Surabaya Antiek Sugiharti, Direktur Surabaya Children Crisis Centre (SCCC) Edward Dewaruci, Ketua Dua Dewan Pendidikan yang juga Direktur Hotline Pendidikan Isa Ansori, dan Direktur Yayasan Embun Surabaya Joseph Misalato atau yang biasa disapa Yoris.

Acara yang mengambil tema “Penanganan Permasalahan Anak Kota Surabaya” itu menjadi ajang diskusi para pembicara dengan awak media. Sekaligus, sebagai momen penyamaan visi dalam mencari solusi pemecahan masalah anak. Sebab, tak bisa dipungkiri, permasalahan anak maupun remaja masih ‘menghantui’ Kota Pahlawan.

Hal tersebut mengacu dari data yang masuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-P2A). Setidaknya ratusan kasus seputar anak yang masuk ke meja laporan PPT-P2A memberi sinyal bahwa perhatian terhadap anak perlu ditingkatkan. Antiek Sugiarti membeberkan, rincian kasus anak tersebut diantaranya, permasalahan keluarga 153 kasus, minuman keras (miras) 35 kasus, trafficking 17 kasus, pemerkosaan dan pencabulan 10 kasus, pencurian 6 kasus, dan hamil di luar nikah 6 kasus.

“Tapi yang perlu digarisbawahi, lebih dari separo pelakunya bukan berasal dari Surabaya. Dengan kata lain, anak-anak yang masih labil itu datang dari sejumlah daerah di sekitar Surabaya,” jelas Antiek.

Pejabat perempuan itu menganggap permasalahan anak adalah problem kompleks yang perlu penanganan dari semua pihak. Pemkot sendiri, lanjut dia, disamping secara aktif ‘jemput bola’ mengidentifikasi setiap permasalahan, juga melakukan pendampingan terhadap pelaku maupun korban yang masih di bawah umur.

Caranya, dengan melakukan intervensi yang mempertimbangkan kondisi psikologi, pendidikan, kesehatan, dan keluarga. Dari keempat hal yang diintervensi pemkot itu, Antiek berpendapat, faktor keluarga merupakan yang terpenting. Pasalnya, keluarga adalah lingkungan yang paling berpengaruh terhadap pemulihan kondisi anak. “Makanya, banyak sekali kasus anak-anak kembali terjerumus ke hal-hal negatif. Padahal, yang bersangkutan baru saja mendapat pembinaan,” imbuhnya.

Untuk lebih peka terhadap permasalahan ini, Pemkot juga punya Pusat Krisis Berbasis Masyarakat (PKBM). Fungsinya kurang lebih sama dengan PPT-P2A, yakni sebagai wadah pengaduan dan perlindungan perempuan dan anak. Namun, PKBM berada dalam skala yang lebih kecil di masing-masing kecamatan.

Secara garis besar, diskusi permasalahan anak mengerucut pada perilaku seks bebas dan eksploitasi anak. Terkait hal ini, Isa Ansori membeberkan fakta mencengangkan. Berdasar hasil kajian yang dilakukannya, sekitar 45 persen remaja SMP berpandangan boleh berhubungan intim dalam berpacaran. Bahkan, 14 persen dari mereka mengaku sudah melakukannya.

“Ini tentu sangat memprihatinkan. Apalagi, dari survey tersebut, sebagian menyatakan terpengaruh dari media. Nah, dalam hal ini media memegang peranan penting guna turut mencegah problematika anak tersebut. Sayangnya, sejauh ini, media masih asik berada di wilayahnya sendiri, belum ada batasan yang jelas, mana yang layak atau tidak untuk dikonsumsi anak-anak,” papar Isa Asori, sembari mengisyaratkan kondisi itu dapat diperparah kalau tidak ada pendampingan dari orang tua.

Hal senada juga diungkapkan Edward Dewaruci. Menurut dia, sampai saat ini media belum maksimal dalam melindungi hak-hak anak. Buktinya, masih banyak tayangan atau konten-konten yang tidak pro-anak. Kalau ada anak yang menjadi pelaku atau korban, kata Edward, masih ada saja media yang mengekspose tanpa mempertimbangkan kode etik jurnalistik. Padahal, itu bisa berdampak secara psikologis dan sosial terhadap anak yang bersangkutan.

Masih menurut Edward, ekspose berlebihan yang ditujukan kepada anak itu tampaknya mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat berupa terbitnya Undang-undang (UU) 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pasal 19 disebutkan, identitas anak, anak korban, atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik. Jika melanggar, akan dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. “UU itu memang masih disosialisasikan tapi efektif berlaku mulai Juli 2014,” ujarnya.

Di sisi lain, dia juga menyampaikan kritik kepada Pemkot Surabaya. Menurut Edward, Surabaya memang sudah berada pada jalur yang benar untuk urusan perlindungan anak. Ditinjau dari kacamata hukum, Surabaya sudah sesuai dalam program-programnya yang berbasis sistem. Tapi, ada beberapa hak anak yang belum dipenuhi secara sempurna, seperti hak akan akta kelahiran.

“Tidak ada salahnya Pemkot itu memberikan terobosan memberikan akta kelahiran otomatis begitu ada peristiwa kelahiran. Sebab, akta kelahiran itu kan juga merupakan hak anak dari segi administratif. Malah, sekarang kalau terlambat dikenai denda. Ini tentu sedikit bertolak belakang,” katanya. (anto/jef)

 

 

Related posts

Gelar Apel Siaga Bencana, PKS Jatim Bentuk 11 Titik Pos Siaga di Daerah Rawan Bencana

kornus

Gubernur Jatim Akhirnya Keluarkan SK PAW Untuk WW Dan Agus Santoso

kornus

Dapat Izin dari Kemendagri, Walikota Risma Lantik 71 Pejabat Pemkot Surabaya

kornus