KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Komisi A DPRD Jatim Bersama KPU dan Bawaslu Bahas Besaran Anggaran Pilgub 2024

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah resmi ditetapkan mulai tanggal 14 Juni 2022. Hal ini sebagaimana merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

Atas dasar itu, DPRD Jawa Timur beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim mulai melakukan pembahasan alokasi anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim tahun 2024.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dr. Mayjen TNI (Purn) Estu Hari Subagio, S.E.,M.M. memastikan, DPRD Jatim mendukung penuh setiap tahapan penyelenggaran Pemilu 2024. Salah satunya adalah mengenai besaran kebutuhan anggaran Pilgub Jatim.

“Dari dewan akan mendukung penuh, bagaimana pentahapan Pemilu kan sudah dimulai, sehingga langkah-langkah biar segera anggaran direstui, gerakan kita lebih cepat,” kata Estu Hari Subagio seusai rapat pembahasan anggaran Pilgub Jatim 2024 bersama KPU dan Bawaslu di Gedung DPRD Jatim, Kamis (16/6/2022) sore.

Sesuai mekanisme yang ada, nantinya hasil rapat bersama KPU dan Bawaslu ini akan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD Jatim. Sehingga, alokasi besaran anggaran itu dapat dibahas, baik melalui Badan Anggaran maupun Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera ditetapkan.

“Kemudian nanti koordinasikan dengan eksekutif, sehingga pentahapan (Pemilu 2024) nanti tidak terganggu,” kata Estu.

Pada pembahasan sebelumnya, Estu menyebut, pelaksanaan Pilgub Jatim 2024 direncanakan menggunakan sharing anggaran antara provinsi dengan kabupaten/kota. Sedangkan untuk besarannya, disesuaikan dengan kemampuan anggaran setiap daerah.

“Kalau kita kemarin ancang-ancangnya (estimasi) ada dana cadangan bagi tiga atau bagi empat. Tapi ini kan waktu tinggal 20 bulan lagi dan pentahapan (Pemilu) sudah dimulai. Jadi, keputusan nanti di rapat,” ungkap Estu.

Meski begitu, Politisi Partai Golkar tersebut optimis, alokasi anggaran Pilgub Jatim 2024 dapat segera terpenuhi. “Harus (optimis) karena ini kegiatan yang harus dilaksanakan dengan maksimal,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyebutkan, setelah melalui beberapa rapat bersama dengan pemerintah provinsi, anggaran Pilgub Jatim yang awalnya diajukan Rp1,1 triliun, difinalisasi menjadi Rp845 miliar.

“Itu hasil sinkronisasi bersama-sama. Dengan catatan, angka itu belum final 100 persen. Kenapa? Karena masih dimungkinkan nanti ada pengurangan maupun penambahan,” kata Choirul Anam.

Misalnya, Anam mencontohkan, dari anggaran Rp845 miliar itu sudah termasuk dengan kebutuhan penanganan Covid-19. Nah, barangkali pada tahapan Pilgub Jatim 2024 sudah tidak diperlukan, maka anggaran untuk Covid-19 akan dihapuskan.

“Tapi kita juga sudah menyampaikan dalam proses kesepakatan anggaran tersebut, barangkali ada kebutuhan lain yang itu diatur melalui regulasi dan itu dimungkinkan menambah anggaran, maka nanti akan kita masukkan ke jelang NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),” papar dia.

Contohnya, Anam menyebut, terkait dengan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sementara ini dianggarkan kurang lebih Rp600 ribu. Akan tetapi, jika kemudian ada regulasi yang mengatur bahwa honor badan Ad Hoc harus naik, maka secara otomatis pihaknya akan menyesuaikan.

“Maka, mau tidak mau itu akan kita sampaikan dan akan menambah angka (anggaran) dari kebutuhan Pilgub kita,” jelas Anam.

Di lain hal, Anam juga mengungkapkan, bahwa terkait kebutuhan dana Pilgub Jatim 2024, sudah disepakati menggunakan sharing anggaran. Kesepakatan ini telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jatim No 2 Tahun 2022 terkait Sharing Anggaran.

“Kita melakukan kesepakatan dengan KPU, pemerintah daerah untuk melakukan sharing anggaran. Dan itu kemudian direspons, diselesaikan dan sudah terbit Keputusan Gubernur Jatim No 2 terkait sharing anggaran,” katanya.

Sharing anggaran itu dicontohkan Anam, seperti soal honorarium badan Ad Hoc di tingkat KPPS, dibiayai oleh kabupaten/kota. Kemudian, untuk badan Ad Hoc di tingkat kecamatan, dibiayai oleh provinsi. Hal itu pun juga sudah diatur dan dituangkan ke dalam Keputusan Gubernur.

“Awalnya kita mengajukan kalau total Rp1,9 triliun kalau semua dibiayai provinsi. Kemudian dari proses sharing (anggaran) tadi, maka ketemunya menjadi Rp845 miliar. Jadi turun sangat banyak sekali,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menerangkan, awalnya pihaknya mengajukan alokasi anggaran Rp960 miliar. Namun, setelah dilakukan sharing anggaran, turun menjadi Rp111 miliar.

“Dari Rp111 miliar itu memang kebutuhan utama Rp49 miliar terkait dengan honorarium, khususnya jajaran Ad Hoc di tingkat kecamatan. Selebihnya, itu untuk kegiatan yang sifatnya pencegahan,” kata Aang Kunaifi.

Misalnya, dia mencontohkan, kebutuhan anggaran untuk kegiatan identifikasi kerawanan. Juga, kegiatan yang bersifat preventif atau mencegah terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pilgub Jatim 2024 dengan menggandeng kelompok santri maupun organisasi.

“Insyaallah (anggaran) mencukupi, karena beberapa kebutuhan terkait peningkatan kapasitas dan lain sebagainya itu kan bisa sharing dengan pelaksanaan Pemilu Nasional di tahun 2024,” jelas dia.

Terlebih lagi, kata dia, pada tahapan Pilgub Jatim 2024, petugas dari Bawaslu kurang lebih diisi oleh orang-orang yang sama. Baik itu di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan.

“Jadi kita pembekalan tinggal beberapa saja, mungkin terkait dengan perbedaan Pemilu Nasional dengan Pemilu Kepala Daerah,” tandasnya. (KN01)

Related posts

Pj Gubernur Adhy Karyono Dorong Seluruh Stakeholder Wujudkan Universal Coverage Bagi Pekerja di Jawa Timur

kornus

Dukung Pengembangan Proses Material, Profesor ITS Manfaatkan Limbah Biomassa

kornus

Jelang Lebaran, Jatim Perketat Masuknya Pekerja Migran

kornus