KORAN NUSANTARA
ekbis Headline indeks

KKP : Pengurangan BBM Subsidi Untuk Nelayan Akan Menimbulkan Keresahan

ilustrasiJakarta (KN) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta BPH MIGAS konsisten terhadap pengurangan BBM subsidi untuk nelayan sebesar 4,17 persen. Penetapan penurunan kuota secara nasional dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL atau sebesar 4,17 persen, sedangkan alokasi kuota untuk nelayan turun sebesar 20 persen.

Dirjen Perikanan Tangkap, KKP, Gellwyn Jusuf, Selasa (12/8/2014) mengatakan, jika pengurangan 20 persen diterapkan akan menimbulkan keresahan, karena tidak ada kejelasan berapa batasan alokasi per kapal. Apalagi, BBM merupakan input produksi yang mempunyai peranan sangat penting bagi kelangsungan usaha penangkapan ikan.

Berdasarkan hasil identifikasi dan supervisi di beberapa pusat kegiatan nelayan, ternyata komponen biaya BBM berkisar antara 60- 70  persen dari seluruh biaya operasi penangkapan ikan per tripnya.   Sementara dari sisi pasar, harga jual ikan hasil tangkapan yang diorientasikan untuk pangsa pasar dalam negeri relatif tidak mengalami kenaikan.

“Dampak kenaikan BBM yang relatif cukup tinggi dirasakan sangat memberatkan nelayan. Apalagi kondisi atau musim penangkapan ikan yang masih sulit diprediksi mengakibatkan ketidakberdayaan nelayan untuk melaut,” katanya.

Kebijakan tersebut memang sangat mempengaruhi sektor kelautan dan perikanan. Hal ini tentu sangat berdampak terhadap kehidupan para nelayan. Pasokan di pasar ikan dan tempat pelelangan ikan akan menurun drastis karena kemampuan melaut para nelayan yang berkurang akibat harga solar yang tidak terjangkau.

Dengan jumlah pasokan ikan yang menurun, menyebabkan para nelayan tidak bisa menaikkan harga ikan. Dengan demikian, biaya operasional akan melambung tinggi. Untuk itu, para pelaku usaha, khususnya pelaku usaha perikanan tangkap memerlukan bantuan dari berbagai pihak khususnya penyediaan BBM yang bersubsidi. Walaupun jumlahnya masih sangat terbatas, namun bantuan tersebut telah dapat memberikan semangat para pelaku usaha untuk tetap bertahan termasuk meraih keuntungan usahanya.

KKP mengupayakan pengurangan BBM nelayan hanya tidak drastis. Namun, jika  penurunan  sampai 20 persen, maka KKP minta BPH MIGAS menjamin kebutuhan sebesar 940.366 KL untuk nelayan >30 GT dan sisanya dibagi secara proporsional per kapal ukuran > 30 GT maksimum 20 KL/kapal/bulan  atau turun dari 25 KL/kapal/bulan sebelumnya.

KKP juga meminta BPH Migas agar penyaluran BBM bersubsidi untuk sektor kelautan dan perikanan dialokasikan secara khusus yang dipisahkan transportasi laut, dengan nomenklatur khusus BBM bersubsidi untuk nelayan. KKP juga meminta kepada Pemda Provinsi/Kab/Kota untuk mempertajam penerima tepat sasaran melalui identifikasi nelayan berdasarkan kapal dan trip penangkapan.

Persediaan BBM bersubsidi memang sangat terbatas. Bahkan hingga Juli 2014, persediaan premium tinggal 42 persen dan solar bersubsidi tinggal 40 persen dari kuota tahun ini. Untuk premium diperkirakan akan habis pada 19 Desember 2014 dan solar bersubsidi pada 30 November 2014. Selain itu berdasarkan UU 12/2014 tentang Perubahan UU 23/2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (APBNP 2014) telah ditetapkan perubahan kuota nasional jenis BBM tertentu dari 48 Juta KL menjadi 46 Juta KL.     Menindaklanjuti hal tersebut maka BPH mengeluarkan Surat Edaran Nomor 937/07/Ka.BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 perihal Pengendalian Konsumsi BBM Tertentu Tahun 2014. Diantaranya, BBM jenis minyak solar (Gas Oil) mulai 4 Agustus 2014 dilayani jam 08.00 – 18.00. (red)

Related posts

Sejak Jumat, Warga Bisa Curhat dengan Lurah, Camat dan Kepala PD

kornus

Kakorlantas Siapkan Personel Sambut MotoGP 2022

KPU Jatim : DPT Pilgub Jatim 30.963.078

kornus