KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

KPU Jatim : DPT Pilgub Jatim 30.963.078

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – KPU Jawa Timur telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Jatim 2018 sebesar 30.963.078 pemilih setelah menggelar rapat penetapan rekapitulasi DPT Pilgub Jatim di Kantor KPU Jawa Timur, kemarin.

Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito, menjelaskan, sesuai Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 7/PP.01.2-Kpt/35/Prov/IX/2017, ditetapkan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir adalah sebesar 30.963.078 pemilih.

“Rekapitulasi tersebut berasal dari DPT terakhir Pemilu atau Pemilihan terakhir di kabupaten kota,” kata Eko Sasmito. Sebanyak 19 kabupaten/kota melakukan pemilihan terakhir pada 2015 lalu. Satu Kota yaitu Batu menyelenggarakan pemilihan pada tahun 2017. Sedangkan 18 kabupaten/kota melakukan penyelenggaraan pemilu terakhir pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 lalu.

Eko Sasmito menambahkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta pemilih maka persentase dukungan syarat bakal pasangan calon perseorangan adalah sebesar 6,5 persen. Jumlah tersebut setara dengan 2.012.601 pemilih.

Dukungan sebanyak 2.012.601 pemilih tersebut paling sedikit tersebar lebih dari 50 persen dari 38 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. “Paling sedikit tersebar di 20 Kabupaten/Kota,” ucap pria asli Lamongan tersebut.

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor: 1/PP.01.3-Kpt/35/Prov/VIII/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal PenyelenggaraanPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada 22-26 November 2017.

Selanjutnya, persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, prosentase dukungan suara sah bakal pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik adalah sebesar 25 persen. Berdasarkan Keputusan Jawa Timur Nomor: 8/PP.09.3-Kpt/35/Prov/IX/2017, hal tersebut setara dengan 4.881.963 suara sah.

Sementara prosentase dukungan kursi syarat bakal pasangan calon Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebesar paling sedikit 20 persen. “Setara dengan 20 kursi DPRD Provinsi Jawa Timur dari 100kursi yang ada,” tutur Eko Sasmito. Adapun pendaftaran pasangan calon adalah 8-10 Januari 2018. (K02)

Related posts

Pemkot Surabaya dan Kabupaten Blitar Siap Bersinergi Tingkatkan Perekonomian Warga

kornus

Mempererat Silaturami, DMI Surabaya Kembali Temui Ketua DPRD Surabaya

kornus

Kerusuhan Rutan Surakarta, Begini Kronologinya

redaksi