KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Kemenkum Tegaskan ‘Partisipasi Bermakna’ Wajib dalam Regulasi Tembakau

Jakarta, mediakorannusantara.com. Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan bahwa penyusunan regulasi terkait industri hasil tembakau harus mengakomodasi aspirasi masyarakat sebagai prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).

​Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), dalam seminar nasional di Jakarta pada Selasa (28/10), menekankan bahwa partisipasi bermakna adalah cerminan dari prinsip tertib perundangan. Tujuannya adalah menghasilkan regulasi yang relevan, berkualitas, dan mencerminkan aspirasi publik.

​”Kalau ada resistensi terhadap regulasi itu artinya tidak ada partisipasi,” ujar Eddy.

 

​Menurut Eddy, pembentukan peraturan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, melibatkan duduk bersama, dan memperhatikan berbagai aspek. Hal ini memastikan aturan tidak hanya kuat secara filosofis dan yuridis, tetapi juga memiliki kekuatan sosiologis yang vital bagi penerapannya.

​Perhatian pada Seluruh Ekosistem

​Secara khusus terkait produk tembakau, Eddy mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk memperhatikan seluruh pihak terdampak dalam ekosistem pertembakauan. Pihak-pihak ini mencakup:

  • ​Petani
  • ​Industri
  • ​Tenaga kerja
  • ​Pelaku ritel
  • ​Sektor industri kreatif

​Partisipasi yang sejati memastikan suara publik benar-benar didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan tanggapan, bukan sekadar formalitas. “Tentu pro dan kontra itu pasti ada, semua masukan wajib dipertimbangkan,” tegasnya.

​Polemik dan Kepastian Hukum

​Polemik berkelanjutan terhadap berbagai aturan pertembakauan, yang kerap menuai protes dari pemangku kepentingan, sering kali disebabkan oleh minimnya partisipasi publik dan transparansi, membuat regulasi dinilai gagal menghadirkan rasa keadilan.

​Contoh aturan yang dikritik adalah larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

​Menutup pernyataannya, Wamenkum kembali menggarisbawahi perlunya proses penyusunan regulasi yang sesuai dengan peraturan dan perundangan.

​”Tertib perundangan tetap perlu dijaga supaya ada kepastian hukum di situ,” pungkasnya, demi kebijakan yang implementatif dan memberikan kepastian hukum.

Related posts

Pemerintah Apresiasi Aparat Keamanan Kawal Aksi Unjuk Rasa

Menhan Prabowo Bertemu Presiden Ukraina, Bahas Pentingnya Jaga Perdamaian dan Keamanan Internasional

kornus

IPB: Wisata selam terhalang kerusakan ekosistem