Jakarta, mediakorannusantara.com – Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Januari 2023, guna memperkuat ekspor RI ke Korea melalui perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (IK-CEPA).

Aturan itu mengatur tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Perjanjian IK-CEPA.

“Penerbitan Permendag Nomor 57 Tahun 2022 menandai kesiapan Indonesia dalam memanfaatkan fasilitasi ekspor dalam babak baru hubungan bilateral Indonesia dengan Korea Selatan,” kata Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.30/12

Para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan peluang ekspor dalam kerangka IK-CEPA di masa pemulihan COVID-19 untuk menggenjot kinerja perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan, khususnya dengan memenuhi ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan Dokumen Keterangan Asal untuk barang ekspor asal Indonesia.

IK-CEPA merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. IK-CEPA telah ditandatangani pada 18 Desember 2020 di Seoul, Korea Selatan.

“IK-CEPA menunjukkan komitmen kedua negara untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan dalam beberapa tahun terakhir,” kata Zulkifli.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, Korea Selatan merupakan negara tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia.

“IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” terang Budi.

Dengan Permendag tersebut, Indonesia bisa mengoptimalkan pemanfaatan akses pasar untuk 95,5 persen pos tarif barang Korea Selatan dengan pangsa pasar 97,33 persen.

“Dengan Dokumen Keterangan Asal yang diatur dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2022, para pelaku usaha dapat memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi untuk menekan biaya produksi sehingga dapat meningkatkan daya saing industri dan menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif melalui pemanfaatan preferensi. Dengan demikian, peluang pasar Korea dapat semakin dimaksimalisasi,” urai Budi.

Implementasi perjanjian kemitraan ekonomi dengan pemerintah Korea Selatan akan memberi manfaat lebih bagi Indonesia di antaranya perluasan akses pasar dan akses produk barang dan jasa ke Korea Selatan.

Selain itu, peningkatan produk domestik bruto (PDB) dan daya saing produk Indonesia, penguatan industri dalam negeri, peningkatan arus investasi ke Indonesia, pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional Indonesia pascapandemi COVID-19, serta peningkatan neraca perdagangan Indonesia.
Baca juga: Mendag RI-Korea Selatan dorong peningkatan perdagangan

Budi berharap, para pelaku usaha termasuk usaha kecil dan menengah (UKM) dapat memanfaatkan perjanjian ini untuk memperoleh fasilitasi tarif preferensi tersebut agar produk Indonesia dapat semakin kompetitif. “Peluang ini harus dimanfaatkan seluruh pelaku usaha Indonesia, termasuk UKM untuk menembus pasar Korea Selatan tanpa bea masuk sehingga ekspornya dapat semakin meningkat,” ujar Budi.

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan perjanjian IK-CEPA pada 27 September 2022 melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea).

Total perdagangan Indonesia dan Korea Selatan pada periode Januari-Oktober 2022 tercatat sebesar 20,58 miliar dolar AS, meningkat 40,36 persen dari nilai total perdagangan pada periode yang sama di tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 14,66 miliar dolar AS.

Pada periode Januari-Oktober 2022, ekspor dan impor Indonesia tercatat sebesar 10,65 miliar dolar AS dan 9,93 miliar dolar AS, sehingga memberikan surplus bagi Indonesia sebesar 712,3 juta dolar AS. ( wan/an)