KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

DPRD Surabaya Sidak Apartemen Penunggak Pajak, Arif Fathoni Tekankan Pengembang Segera Selesaikan Kewajiban dan Beri Kepastian Hukum Dokumen Kepemilikan Penghuni

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathon berdialog dengan warga penghuni apartemen Puncak Bukit Golf di sela sidak, Jumat (7/2/2025) .

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengandeng Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap apartemen yang menunggak pajak bangunan di Kota Surabaya, Jum’at (7/2/2025).

Langkah ini dilakukan untuk mengurai permasalahan yang menyebabkan tunggakan serta memastikan pengembang memenuhi kewajibannya membayar pajak, terutama dalam memberikan kepastian hukum kepada para penghuni aparten.

Sidak yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni, bersama Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya yang juga anggota Komisi A DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin, anggota Komisi C DPD Kota Surabaya Achmad Nurdjayanto serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya dan pihak kecamatan mendatangi apartemen Puncak Bukit Golf di Jl Bukit Darmo Boulevard, Surabaya Barat.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan bahwa pihaknya telah mendengar berbagai keluhan baik dari sisi pengembang maupun penghuni apartemen terkait tagihan pajak yang belum terbayarkan.

Politisi partai Golkar ini menilai, penyelesaian masalah ini harus dilakukan secara komprehensif agar penghuni yang telah membeli unit mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan mereka.

“Yang paling penting adalah seluruh penghuni apartemen yang sudah membeli unit harus segera mendapatkan kepastian hukum dalam bentuk sertifikat strata title. Kami akan berusaha keras mendorong pengembang untuk segera memecah sertifikat induk ke strata title agar kewajiban pajaknya beralih dari pengembang ke penghuni,” ujar Fathoni, seusai sidak, Jumat (6/2/2025) sore.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kepatuhan pengembang dalam menyelesaikan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 %, yang dapat dikutip oleh Pemkot jika transaksi jual beli telah melalui akta jual beli.

Terkait dengan kendala pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), DPRD kata Toni, juga akan mendorong Pemkot Surabaya untuk memberikan kemudahan bagi pengembang yang ingin mengurus SLF dengan baik.

“Dasar pertelankan itu kan gedung harus memiliki sertifikat layak fungsi. Jika itu dipenuhi, maka hunian vertikal di Surabaya bisa dikelola oleh penghuni melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), sesuai perintah undang-undang,” jelasnya.

Fathoni berharap dalam waktu dekat seluruh problematika ini bisa diselesaikan sehingga para pemilik unit apartemen mendapatkan kepastian hukum atas dokumen yuridis kepemilikan mereka.

“Dengan demikian, tidak hanya kepatuhan pajak yang meningkat, tetapi juga kenyamanan dan kepastian hukum bagi penghuni apartemen di Surabaya,” pungkasnya.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya terdapat tunggakan PBB dari apartemen Puncak Bukit Golf sebesar Rp 5.013.828.588, dengan rincian untuk ketetapan 2025 sebesar Rp 2.804.327.138 dan tunggakan pokok sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp 2.209.501.450.

Pengelola apartemen Puncak Bukit Golf, Nety mengatakan pihaknya bersedia melakukan kewajiban asalkan ada suport dari Pemkot. Dirinyapun menyebut bahwa ada miskomunikasi yang terjadi dan berharap bisa difasilitasi.

“Jadi kita juga, Pak, PBB kita juga pengumuman. Kita juga dorong orang bayar. Kita bukan enggak mau. Saya sekali lagi mohon tolong dimediasi supaya tidak terjadi miskomunikasi di masyarakat juga. Seolah-olah ada yang tidak beres loh di grup puncak,” ungkapnya saat pertemuan dengan DPRD dan Pemkot Surabaya. (KN01)

Related posts

Tutup Diklat Pim Nasional Tingkat II, Sekdaprov Jatim Dorong Alumni PKN Inovatif dan Adaptif

kornus

Pemkot Surabaya Masifkan Program KAS-RPA di Perkampungan untuk Menekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

kornus

Polri mulai Rangkaian HUT ke-77 Bhayangkara sejak awal Juni