Surabaya (mediakorannusantara.com) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Pemberian Kredit fiktif di salah satu Bank BUMD milik Pemprov Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta.
Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Pemberian Kredit fiktif itu, salah satunnya adalah Benny, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta.
Dua tersangka lain, yakni pemilik PT Indi Daya Group BS serta Direktur PT Indi Daya Rekapratama ADM.
Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny, memfasilitasi kredit fiktif yang diajukan oleh kedua perusahaan tersebut.
Modusnya adalah menggunakan agunan atau jaminan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seolah-olah mereka sedang melakukan kerja sama dengan BUMN, padahal tidak. Kejati DKI Jakarta menduga kerugian di kasus tersebut sekitar Rp569 miliar.
Kredit fiktif Bank Jatim di Cabang Jakarta 569 M, Ketua Fraksi PKS: Ini Warning Direksi Bank Jatim. Ini memalukan Jatim
Penegasan ini dikatakan anggota Komisi C yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hedarwati. Bahkan ini menurutnya membuat malu Jawa Timur mengingat Bank yang selama ini dibanggakan ternyata membuat kasus yang cukup mencoreng nama BUMD milik Pemprov Jatim.
“Ini jelas membuat kita malu. Kasus ini mencoreng nama Jatim. Ini Warning bagi direksi Bank Jatim,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).
“Ini ironis. Disaat masyarakat banyak kesulitan ketika ingin mendapatkan Kredit, ternyata Bank Jatim disalah satu cabangnya malah diduga melakuan Kredit fiktif yang nilainya tidak tangung-tanggung mencapai hampir 1 Triliun,” lanjutnya.
Menurut Lilik, kasus Kridit fiktif di Bank Jatim ini tidak hanya terjadi saat ini saja. Data yang ada kasus kredit fiktif yang terjadi di Bank Jatim beberapa kali terjadi.
Ini lanjut Lilik, membuktikan Direksi kurang maksimal dalam melakukan pengawasan terkait pemberian Kredit.
“Kasus semacam ini bukan yang pertama. Kasus yang sama juga pernah terjadi sebelumnya. Ini harus menjadi warning bagi Direksi Bank Jatim agar serius menangani permasalahan Kredit, agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” kata Lilik.
Anggota Komisi C DPRD Jatim ini mengatakan, sebenarnya sebagai mitra kerja Bank Jatim, Komis C selalu dalam setiap pertemuan mewanti-wanti amanah yang dimiliki Bank Jatim untuk kemajuan jatim.
Pengawasan selalu diminta oleh Komisi C agar di lakukan dengan baik khususnya penyaluran Kredit. Mengingat persoalan penyakuran Kredit selalu menjadi persoalan.
“Ini bukti kealpaaan yang dilakukan oleh Direksi Pusat pada Cabang dalam hal pengawasan. Kita meminta kasus ini jadi warning benar. Evaluasi yang tajam kaitannya dengan SDM di Bank Jatim harus dilakukan. Agar jangan terulang kembali hal yang memalukan untuk kita semua ini,” tegasnya.
Anggota DPRD Jatim yang berangkat dari Daerah Pemilihan Surabaya ini juga berharap, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjadikan hal ini untuk mewarning Direksi Bank Jatim untuk segera memperbaiki SDMnya.
“Bu Khofifah kita harap memberikan teguran ke Direksi dan memberikan arahan tegas. Agar kasus Kredit bermasalah dan fiktif tidak terjadi lagi. Bagaimanapun juga Bank Jatim salah satu wajah Jatim. Bila tercoreng maka akan mencoreng nama Jatim,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Lilik juga memberikan apresiasi pada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang berhasil mengungkap kasus Kredit fiktif ini.
“Kita apresiasi APH dalam hal ini Kejati DKI yang bergerak cepet mengungkap kasus ini. Semoga hal ini bisa diusut tunyas siapa-siapa yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara khususnya Jatim,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dan menahan 3 tersangka perkara dugaan korupsi manipulasi kredit di Bank Jawa Timur cabang Jakarta yang telah merugikan negara Rp 569 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan mengatakan bahwa ketiga tersangka yang ditahan itu adalah Bun Sentoso selaku pemilik PT Inti Daya Grup, Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny dan Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group atas nama Agus Dianto Mulia.
“Ketiganya ditahan di tiga lokasi berbeda. Tersangka BS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Benny ditahan di Rutan Kejari Jaksel dan ADM di Cipinang,” tutur Syarief di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (20/2/2025) lalu. (KN01)
