KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Keluarga WR Soepratman Klarifikasi Royalti Lagu ‘Indonesia Raya’

Jakarta, mediakorannusantara.com  – Keluarga pencipta lagu kebangsaan “Indonesia Raya,” Wage Rudolf Soepratman, menyampaikan klarifikasi terkait penggunaan lagu tersebut dan isu royalti. Mereka menegaskan bahwa hak cipta lagu “Indonesia Raya” telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Penyerahan hak cipta ini dilakukan secara sukarela dan tanpa syarat oleh empat ahli waris WR Soepratman, yaitu Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang W.J Turk, dalam keterangan persnya pada Rabu (20/8).

Endang, yang merupakan cicit dari Ngadini, kakak WR Soepratman, menjelaskan bahwa penyerahan hak cipta tersebut diperkuat oleh dua surat keputusan dari Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, yang diterbitkan pada 25 Desember 1957 dan 14 Maret 1960. Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah memberikan hadiah sebesar Rp250.000 kepada para ahli waris pada tahun 1960, yang nilainya setara dengan sekitar Rp6,4 miliar dalam kurs emas saat ini.

Hak Moral dan Apresiasi

Endang menegaskan bahwa yayasan dan keluarga tidak menuntut royalti atau hak ekonomi atas lagu-lagu nasional ciptaan WR Soepratman yang telah menjadi domain publik. Sebaliknya, mereka berharap adanya pengakuan atas hak moral serta apresiasi dari negara.

“Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral, berupa apresiasi kepada yayasan kami serta kepada Antea Putri Turk selaku Duta Yayasan agar ia dapat terus mengembangkan dan melestarikan karya buyutnya,” ujar Endang.

Antea Putri Turk, cicit buyut Ngadini, telah menciptakan melodi baru untuk dua lagu WR Soepratman yang belum masuk domain publik, yakni “Indonesia Tjantik” (1924) dan “Indonesia Hai Iboekoe” (1928), sembari tetap mempertahankan lirik aslinya. Karya-karya ini menjadi bagian dari album perdana 12 lagu WR Soepratman yang diluncurkan pada 10 November 2023. Atas karya barunya ini, Antea berhak atas hak cipta dan royalti. Antea dan ayahnya, dr. Dario Turk, Sp.OG, juga menerima penghargaan MURI atas pencapaian tersebut.

Keluarga berharap agar Antea diundang oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan 12 lagu karya WR Soepratman dalam Konser Kenegaraan di Istana Merdeka. Endang menyatakan ini akan menjadi bentuk penghormatan dari negara kepada pencipta lagu kebangsaan dan karya-karya perjuangan lainnya.( wa/ar)

Related posts

Pemprov Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026, Gubernur Khofifah: Ini Bukti Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Desa

kornus

Hadapi USBN-UNBK 2019, Dispendik Surabaya Siapkan Helpdesk

kornus

Pelayanan Sayang Warga Serentak di Balai RW, Sediakan Antar Berkas Adminduk

kornus