KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

Dubes Rusia: Eks Marinir TNI Jadi Tentara Bayaran Atas Kehendak Sendiri, Bukan Rekrutmen Rusia

Jakarta, mediakorannusantara.com – Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, menegaskan bahwa keputusan eks prajurit Marinir TNI AL, Satria Kumbara, untuk bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia adalah murni atas kehendaknya sendiri. Dubes Tolchenov membantah keras tuduhan bahwa Kedutaan Besar Rusia di Jakarta melakukan rekrutmen terhadap personel angkatan bersenjata.

“Saya menegaskan bahwa Kedutaan Besar Rusia di Jakarta dan di manapun tidak melakukan rekrutmen personel Angkatan Bersenjata Rusia,” kata Dubes Tolchenov dalam taklimat media di Jakarta, Rabu.20/8

Ia mengaku baru mengetahui kabar terkait Satria dari pemberitaan media di Indonesia dan telah mengonfirmasikannya kepada atase pertahanan yang juga tidak memiliki informasi apa pun mengenai hal tersebut.

Tolchenov menjelaskan bahwa warga negara asing memang dapat mendaftar secara sukarela sebagai personel Angkatan Bersenjata Rusia. “Personel profesional yang merupakan warga negara Rusia atau, dalam beberapa kasus, orang asing bisa menandatangani kontrak (bergabung ke militer Rusia),” ungkapnya.

Namun, ia menegaskan bahwa pihak Rusia tidak bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang akan dihadapi Satria di Indonesia. “Jika (Satria) Kumbara melanggar undang-undang Indonesia, hal itu adalah tanggung jawabnya sendiri. Sebagai WNI, ia seharusnya paham apa yang bisa ia lakukan dan tidak,” ucapnya.

Hingga saat ini, pihak Kedutaan Besar Rusia belum menerima permohonan bantuan dari pemerintah Indonesia, Satria, maupun keluarganya terkait masalah ini.

Sebagai informasi, Satria Kumbara adalah mantan prajurit Marinir TNI AL yang dipecat secara tidak hormat karena desersi. Ia kini bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia. Baru-baru ini, Satria menyatakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia dan memohon agar statusnya sebagai WNI dipulihkan.

Dalam sebuah video permintaan maaf yang viral, Satria mengaku menandatangani kontrak dengan militer Rusia karena alasan ekonomi tanpa menyadari konsekuensi hukumnya. Berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, Satria secara otomatis telah kehilangan status kewarganegaraannya karena bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin dari Presiden.

Untuk kembali menjadi WNI, Satria harus mengajukan naturalisasi, meskipun ia masih terikat kontrak militer di Rusia. Jika ia nekat kembali ke Indonesia, ia juga harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan desersinya saat masih berstatus prajurit TNI.( wa/ar)

Related posts

Penutupan Pemusatan Latihan Mahasiswa Beasiswa TNI

kornus

Surabaya Kota Toleransi, Wali Kota Eri Ajak Warga Jaga Harmoni Kebajikan

kornus

DPRD Jatim Usulkan Uji Kir di Kabupaten/Kota di Jatim Dilakukan Secara Online

kornus