KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejati Jatim Akan Limpahkan Tiga Kasus Korupsi Kelas Kakap

kantorSurabaya (KN) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam waktu dekat akan melimpahkan tiga berkas perkara korupsi yang tergolong kelas kakap  ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Ketiga  perkara tersebut masing-masing kasus dugaan korupsi dana belanja Pemkab Mojokerto senilai Rp 1,2 miliar, dugaan korupsi pelepasan aset eks-Brigif Jember senilai Rp 9 miliar, serta  kasus dugaan korupsi Bea Cukai Bandara Juanda senilai Rp 11 miliar.
Kejati Jatim telah merampungkan berkas perkara korupsi di lingkungan Pemkab Mojokerto. “Ya, tak lama lagi tiga berkas perkara korupsi itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata sumber di lingkungan Kejati Jatim yang enggan namanya dipublikasikan, Kamis (8/9).
Perkara dugaan korupsi Pemkab Mojokerto  itu dengan tersangka Teguh Winarko, Kabag Keuangan Kabupaten Mojokerto. Sedangkan berkas perkara dugaan korupsi pelepasan aset tanah eks Brigif Jember dengan tersangka eks-tiga pejabat Pemkab Jember, masing-masing  Suwito (Sekretaris Daerah), Sudianto (mantan Kabag Umum), Hazi (mantan Kepala Dinas Pasar) Kabupaten Jember.
Kemudian dugaan kasus korupsi di Bea Cukai Bandara Juanda dengan tersangka  Argandiono,  mantan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Juanda.
Tiga perkara tersebut boleh dikatakan sebagai kasus korupsi besar atau tergolong kelas kakap yang selama ini ditangani Kejati Jatim di bawah kepemimpinan Abdul Taufiq. Abdul Taufiq sendiri saat ini hanya tinggal menunggu waktu melepaskan jabatannya sebagai Kepala Kejati Jatim. Pasalnya Abdul Taufiq sudah dlantik menjadi Sekretaris JAM Intel di Kejaksaan Agung. (bon)

(Sumber berita: Kejaksaan RI/Kejati Jatim)

Foto : Kejaksaan Tinggi Jatim

Related posts

H Masduki Minta Pemprov dan BPDAS Brantas Segera Perbaiki Jalan Longsor Akibat Aliran Sungai Barantas di Kawasan Mojokerto

kornus

DPRD Jatim Pertanyakan Dana Bergulir Rp 300 Miliar di SKPD Pemprov

kornus

Kobarkan Nasionalisme, HIPRO Gelar Kampoeng Pahlawan

kornus