KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejari Surabaya Segera Eksekusi Paksa Kasus Penipuan Tembakau Rp 9,4 Miliar

Surabaya (KN) – Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, M Dhofir mengaku tidak gentar dengan ancaman terpidana kasus penipuan berkedok bisnis tembakau senilai Rp 9,4 miliar, Limantoro, yang akan mengadu ke Presiden atas rencana eksekusi pasca turunnya putusan 3 tahun penjara dari Mahkamah Agung RI yang dinilai tidak prosedural.“Silahkan saja Limantoro lapor ke Presiden. Saya tidak takut karena yang kita jalankan telah sesuai dengan peraturan,” ujar Dhofir.

Terkait permintaan pemanggilan ulang yang diutarakan pihak kuasa hukum Limantoro, Dhofir menegaskan pihaknya tidak akan memenuhinya. “Tidak akan ada pemanggilan ulang. Sebab semua surat panggilan yang telah kita layangkan telah prosedural,” tegasnya.

Namun begitu, Kejari sendiri secara resmi belum menetapkan status Limantoro sebagai buron ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dhofir enggan berkomentar terkait status Limantoro yang dua kali tidak datang dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam dua pekan terakhir. Dalam dua kali sidang PK yang tidak dihadiri Limantoro itu, pihak Kejari bersama kepolisian tampak telah menyebar intelijen untuk melakukan eksekusi.

Seperti sering diberitakan, Limantoro bersikeras tidak mau dieksekusi karena mengaku tidak bersalah kendati salinan putusan MA atas kasusnya telah turun pada Desember tahun lalu. Melalui kuasa hukumnya, Adjiz Gunawan, Limantoro memohon agar eksekusinya menunggu hasil putusan Peninjauan Kembali yang diajukannya sebagai upaya hukum terakhir pembelaan dirinya.

Adjiz sendiri mengakui kliennya telah menerima surat panggilan dari pihak Kejari sebanyak tiga kali terkait upaya eksekusi ini. Namun Adjiz menuding surat panggilan tersebut semuanya tidak sah karena tidak ada tanda tangan dirinya sebagai kuasa hukumnya. Untuk itu Adjiz meminta Kejari melayangkan pemanggilan ulang terhadap kliennya mulai dari pemanggilan pertama. (gus)

 

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, M Dhofir

(Sumber berita Kejaksaan RI)

Related posts

Target PAD Menurun, Dewan Akan Evaluasi Kinerja BUMD Jatim

kornus

Yudi Latif Mundur Pascaprahara Gaji BPIP

redaksi

KPK Periksa Boediono Terkait Skandal Bank Century

redaksi