KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kasipidsus kejari Mengaku Hiba Saat Baca Curhat Sukamto Hadi Cs

Surabaya (KN) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya, Nur Cahyo Jungkung Madyo mengaku iba dan tersentuh saat membaca curhat Sukamto Hadi, Muhlas Udin dan Purwito yang ditulis media beberapa waktu lalu.Nur Cahyo meyakini dengan melihat apa yang diutarakan oleh tiga pejabat Pemkot yang jadi terpidana korupsi dana jasa pungut (japung) tersebut maka Sukamto cs benar-benar akan kooperatif. Apalagi, lanjut dia, tiga pejabat itu berjanji akan memenuhi panggilan kedua pada Senin (18/2), pekan depan.

“Saya kasihan melihat mereka saat curhat ke beberapa media, tapi saya meyakini mereka bakal kooperatif. Mereka janji mau datang Senin depan, ya, kita tunggu,”tukasnya.
Atas alasan itu, Cahyo mengaku Kejaksaan belum perlu untuk memohonkan pencekalan Sukamto cs ke Kemenkum HAM. Kendati begitu, Kasipidsus asal Sragen, Jateng itu mengaku tetap harus melaksanakan perintah putusan MA, yakni mengeksekusi mereka 1,5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Sukamto cs akan menjalani pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair lima bulan kurungan dalam perkara gratifikasi Japung Rp 720 juta, setelah MA mengabulkan kasasi jaksa 2011 lalu.

Tiga pejabat Pemkot Surabaya itu akan menyusul Musyafak Rouf, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya, yang lebih dulu masuk penjara dalam kasus yang sama. (gus)

Related posts

Cak Ji Pastikan Semua Jajaran Pemkot Surabaya Bersinergi untuk Menstabilkan Harga saat Ramadhan

kornus

Pegadaian Tanggapi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas

Stabilkan Harga, Operasi Pasar di 10 Kecamatan Diserbu Warga

kornus