KORAN NUSANTARA
Jatim

Gunakan Bahasa Daerah Saat Reses, H. Surawi Terus Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Tuban (mediakorannusantara.com) – Meski telah memasuki usia ke- 69 tahun, anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim XII (Kabupaten Tuban-Bojonegoro), H. Surawi terus berjuang untuk mengawal aspirasi rakyat. Bahkan, sering kali dia menggelar silaturahmi untuk mendengar langsung keluh kesah masyarakat.

Seperti yang berlangsung pada Selasa (1/2/2022). Surawi menyerap aspirasi masyarakat atau melaksanakan reses I tahun 2022 di Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

Menariknya, dalam reses ini, Surawi lebih banyak menggunakan gaya bahasa Jawa Krama. Ini dilakukannya agar terjadi komunikasi dua arah dan tentu supaya lebih dekat dengan masyarakat.

“Kulo niki pelayanan e panjenengan (Saya ini pelayannya anda). Jenenge kulo wakile rakyat (Karena saya wakilnya rakyat) yang dijadikan rakyat, maka silaturahmi ini penting, kalau istilah pemerintahannya reses,” kata Surawi saat bertemu warga di sela kegiatan reses.

Dia menerangkan, bahwa kegiatan reses bagi anggota legislatif sangatlah penting. Yakni, untuk mendengar langsung apa saja yang menjadi keluhan dan permasalahan warga. Terlebih lagi, banyak hal yang mendesak dan tentu dibutuhkan oleh masyarakat.

“Misalnya, jalan-jalan desa, jalan kecamatan yang tidak terakomodir oleh APBD provinsi maupun kabupaten sangat dibutuhkan masyarakat. Tempat-tempat ibadah, sekolah non negeri, lalu peralatan untuk meningkatkan daya saing UMKM,” terang Surawi seusai kegiatan reses.

“Terus, kesejahteraan masyarakat kecil, seperti menyangkut seragam ibu-ibu pengajian, itu juga masih dibutuhkan. Makanya harapan saya untuk tahun 2022 dan seterusnya tidak terjadi pemotongan yang ekstrem,” tambahnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, bahwa salah satu permasalahan yang ditanyakan warga dalam reses kali ini adalah mengenai dana hibah.

“Proses dana-dana (hibah) seperti itu sangat melekat dengan anggota dewan. Untuk apa saja? Semua boleh, kecuali hal-hal yang ditangani pemerintah pusat,” jelasnya.

Menurut dia, selama ini, dana hibah memang dibutuhkan warga. Terutama menyangkut hal yang tidak bisa diakomodir menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

“Tetapi memang ada (aturan) rambu-rambu mana yang boleh dan tidak. Misal untuk (perbaikan) Sekolah Negeri itu tidak boleh. Saya berharap, dana hibah ini dapat dimanfaatkan masyarakat,” tandasnya. (KN01)

Related posts

Silaturrahmi Dalam Satgas TMMD Tingkatkan Kemanunggalan TNI dan Masyarakat

kornus

Sekdaprov Jatim Lantik 92 Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Adminsitrator dan Pejabat Pengawas SOTK Baru Pemprov Jatim

kornus

Pakde Karwo : Silaturahmi dan Musyawarah Mufakat Jadi Ciri Khas Jatim

kornus