KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Perubahan Perda No 5 Tahun 2017 Perluas Fungsi, Tugas dan Wewenang Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Tim Panitia Khusus (Pansus) terus menggodok perubahan Perda No.5 tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Perda No.1 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung dan mengakomodir fungsi, tugas dan wewenang maupun rencana kerja DPRD Jatim.

Penyampaian usulan nota penjelasan perubahan Perda No 5 Tahun 2017 tersebut, dibahas dalam agenda Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim pada Kamis (12/8/2021).

Dalam rapat paripurna itu, Juru Bicara Pansus yang sekaligus Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono menyampaikan nota penjelasan mengenai beberapa poin usulan revisi kedua dalam Perda No 5 Tahun 2017.

“Inisiatif perubahan Perda No 5 tahun 2017 atas dasar beberapa kebijakan pemerintah pusat yang telah mengeluarkan peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah yang berdampak terhadap hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jatim,” kata Artono mengawali penjelasannya.

Kebijakan tersebut, terdiri dari Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) No 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Sehingga, perubahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dimaksud mengharuskan bagi Pemda untuk melakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Perda No 5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2020.

Perubahan ini, lanjut dia, dimaksudnya pula untuk menghindari kritikal konflik. Yakni, bertentangan antara Perda dengan PP maupun Perpres yang merupakan salah satu peraturan Undang-undang (UU) yang lebih tinggi dari Perda.

“Selain itu hak kewenangan pimpinan dan anggota DPRD Jatim yang telah diatur dengan Perda No.5 tahun 2017, Perda No.1 2020, perlu dilakukan penyesuaian dengan wawasan yang luas terhadap fungsi wewenang dan tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jatim ke depan,” papar dia.

Sehingga, apabila suatu saat nanti terjadi bencana nasional atau kondisi seperti pandemi Covid-19 sekarang, maka DPRD Jatim tetap dapat menjalankan fungsinya, yakni memperjuangkan hak-hak rakyat dalam situasi apapun.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Artono menyampaikan beberapa poin usulan dari hasil diskusi Tim Pansus mengenai perubahan Perda No 5 Tahun 2017. Pertama adalah perubahan ini dilakukan untuk memberikan payung hukum Sekretariat DPRD Jatim dalam memfasilitasi semua kegiatan DPRD baik dalam situasi normal maupun darurat.

“Hal ini terjadi seperti kondisi saat ini, yakni adanya bencana nasional non alam (Covid-19) yang sangat berpengaruh terhadap pelayanan sekretariat DPRD pada kegiatan pimpinan dan anggota DPRD,” jelas dia.

Kedua, perubahan ini dimaksudkan juga untuk mengakomodir hak-hak anggota dewan Penggantian Antarwaktu (PAW) yang belum sepenuhnya diatur dalam Perda No 5 Tahun 2017.

Ketiga adalah kearifan lokal yang menjadi pertimbangan dalam perubahan kedua Perda No 5 Tahun 2017. Yakni, belum sepenuhnya belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung fungsi, tugas dan wewenang legislatif sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PP No.18 tahun 2017 diimplementasikan ke dalam Perda No.5 Tahun 2017.

“Kemungkinan-kemungkinan terjadi inflasi sehingga akan berpengaruh terhadap hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD,” imbuhnya.

Sedangkan keempat, Artono menyebut, bahwa dalam ketentuan Pasal 20 Ayat 1 Huruf A Angka 6 telah mengamanatkan kepada DPRD untuk membuat program-program lain yang belum diatur dalam PP No 18 Tahun 2017.

Kelima, Artono mengatakan, ini didasari karena adanya perubahan ketentuan mengenai belanja penunjang kegiatan DPRD. Baik itu berupa honorarium untuk kelompok tim ahli, alat kelengkapan dewan, maupun anggota DPRD sebagai narasumber. Dalam Perpres 33 Tahun 2020 dimungkinkan bahwa honor tersebut dapat diberikan kepada orang per kegiatan kerja.

“Selain itu juga ada perubahan terhadap belanja penunjang kegiatan DPRD berupa kunjungan kerja dan kegiatan reses DPRD. Sehingga perubahan Perda No 5 Tahun 2017 ini akan menyesuaikan dengan Perpres 33 tahun 2020,” sebutnya.

Kemudian keenam, kata Antono, anggota DPRD memiliki beban yang sangat besar dalam memperjuangkan hak-hak rakyat dan menyelenggarakan pemerintahan. Namun, hal ini belum didukung keberadaan staf atau pendamping yang melekat sesuai tupoksi anggota DPRD tersebut. Apalagi, Sekretariat DPRD hanya membantu yang sifatnya normatif administratif.

“Dari beberapa poin tersebut di atas, Pansus berharap apabila Raperda yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jatim, maka Gubernur harus segera menetapkan Peraturan Gubernur sebagai Juklak dari perubahan Perda ini,” pungkasnya. (KN01)

Foto : Juru Bicara Pansus yang sekaligus Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono, dan rapar paripurna DPRD Jatim, Kamis (12/8/2021). 

 

Related posts

Pemkot Pastikan Tak Ada Penutupan Pasar di Surabaya

kornus

Dansatgas TNI RDB Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat dan Walikota Kalemie

kornus

Dinilai Ancam Kesejahteraan Petani, DPRD Jatim Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Impor Garam

kornus