Surabaya (KN) – Gubernur Jatim Soekarwo dengan tegas melarang para pejabat di lingkungan Pemprov dan DPRD Jatim mudik Lebaran menggunakan mobil dinas.Peringatan itu dia tegaskan gubernur menyikapi adanya surat edaran dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.
“Jadi larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik ini mengikuti KPK. Suratnya sudah saya Teken. Kalau dilarang, ya dilarang,” tegas Gubernur Soekarwo, Jumat (26/6/2015).
Menurut gubernur, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chisnandi mengeluarkan kebijakan yang membolehkan PNS menggunakan mobdin untuk keperluan mudik lebaran.
Berdasar surat itu, pihaknya sempat akan membolehkan PNS mudik pakai mobdin. Namun setelah KPK mengeluarkan edaran larangan menggunakan mobdin untuk mudik Lebaran, Pemprov Jatim akhirnya memilih mengikuti KPK. “Menggunakan aset negara saat tidak sedang berdinas termasuk tindakan korupsi, yakni pasal gratifikasi,” tegasnya.
Karena tak boleh dipakai mudik, saat libur Lebaran nanti semua mobdin milik Pemprov Jatim akan diparkir di kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
Jika ada PNS dan pejabat yang nekad menggunakan mobdin untuk mudik Lebaran, maka akan diberi saksi tegas. Khusus untuk mobdin di kabupaten/kota, kebijakan larangan penggunaan untuk mudik Lebaran dilakukan oleh Bupati/Wali Kota.
Selain itu, Gubernur juga melarang semua pejabat di lingkungan Pemprov Jatim menerima bingkisan atau parcel saat lebaran dari kolega-kolega di luar instansi yang bersangkutan.
Jika aturan tersebut dilanggar, pihaknya minta parsel yang telah diterima untuk dikembalikan kepada si pengirim. (wan)
