KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Gubernur : Citizen Charter Syarat Utama Pelayanan Publik

gubernur-jatim-soekarwo-saat-membacakan-amanah-presiden-ri-di-upacara-peringatan-hari-korpri-ke-45-di-gedung-negara-grahadi-sbySurabaya (KN) – Citizen Charter menjadi syarat utama pelayanan publik. Yang dinamakan citizen charter yakni pelayanan dengan melibatkan masyarakat (citizen). Dalam hal ini, pemerintah dalam memberikan pelayanan publik harus melayani sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan masyarakat.Hal tersebut disampaikan Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo seusai menjadi Inspektur Upacara (Irup) Peringatan HUT- ke 45 Korpri Tahun 2016 yang bertema “Bersama Korpri Meneguhkan Netralitas dan Meningkatkan Profesionalisme Aparatur Sipil Negara” di Halaman Negara Grahadi Surabaya, Selasa (29/11/2016).

Ia mengatakan, Citizen charter dikembangkan seiring dengan adanya UU No. 23 Tahun 2014. Sebab UU itu menitiberatkan pemerintah tidak hanya pelayanan publik, tetapi dalam pelayanan harus memberdayakan dan melibatkan masyarakat. “Sehingga dengan partisipatoris dan pemberdayaan, masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan public,” tuturnya.

“Jangan sampai masyarakat tidak dilibatkan Dalam konsep pelayanan seperti itu, Citizen charter menjadi unggulan. Perjanjian dengan masyarakat menjadi syarat mutlak dalam pelayanan sekarang ini. Generasi baru ASN adalah generasi pemberdayaan dan partisipatoris, sehingga memberikan pelayanan publik yang baik,” tambah Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim.

Lebih lanjut disampaikan, jika dalam UU No. 32 Tahun 2004 hanya satu jalan untuk meningkatkan kesejahteraan yakni dengan pelayanan publik. Sedangkan dalam UU No. 23 Tahun 2014, untuk meningkatkan kesejahteraan bisa dilakukan melalui pemberdayaan, partisipatoris dan pelayanan publik.

Pemprov Jatim, lanjutnya, sudah melakukan dan melibatkan apa yang menjadi keinginan masyarakat. Pelayanan publik bisa diubah di luar jam kerja, sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik melalui kesepakatan antara yang dilayani dengan yang melayani. Sebagai contoh, jam kerja Puskemas di salah satu daerah di Jatim mulai dari jam 4 sore hingga 10 malam. Jam kerja ini disesuaikan dengan masyarakat sekitarnya yang mayoritas sebagai petani. Sebelum jam kerja diterapkan, pemerintah melalui pihak Puskesmas mengajak masyarakat untuk menentukan jam kerja tersebut.

Untuk itu, Pakde Karwo mengapresiasi terhadap Korpri Jatim yang telah memberikan pelayanan publik dengan memberdayakan dan mengajak masyarakat, serta menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Korpri Jatim yang telah mendapatkan penghargaan baik dari pemerintah pusat maupun mancanegara. Korpri Jatim sudah bekerja pada jalur yang tepat (on the track), hanya saja kemampuan untuk pemberdayaan dan mengajak masyarakat harus ditingkatkan.

Dalam kesempatan itu, Pakde Karwo selaku Penasehat Dewan Pengurus Korpri Provinsi Jatim berpesan, korpri Jatim harus terdepan dalam membentuk pelayanan publik, sehingga pelayanan publik di Jatim menjadi nomor satu. Diharapkan Korpri Jatim bisa menjadi contoh pelayanan publik di tingkat nasional. Gubernur Soekarwo juga berharap agar korpri bisa memberdayakan dan melibatkan masyakarat sehingga masyarakat tahu hak dan kewajibannya.

Pada kesempatan itu, Pakde Karwo memberikan Taspen kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memasuki masa purna pada 1 Desember 2016 sebanyak 1155 orang, memberikan tali asih kepada ASN yang telah meninggal dunia dari tahun 2015-2016, juga kepada ASN yang  pasca operasi. (wan)   

Related posts

Kasum TNI : Jadikan Anggota Korpri TNI Sebagai Abdi Negara Yang Profesional

kornus

Anak Hasil Hubungan Diluar Nikah Berhak Mendapat Nafkah Dan Waris

kornus

Peduli Korban Gempa di Lombok, Pemprov Jatim Siap Bantu Rehabilitasi Pasca Gempa

kornus