KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

FSP BUMN Bersatu Desak KPK Dibubarkan Bila Tak Segera Lakukan Pengusutan Dugaan Mark Up Pengadaan MA 60

Arief Poyuono-150x150 Jakarta (KN) – Terkait dugaan mark up pengadaan pesawat MA 60 buatan Xian Industri di Merpati Airlines yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi  oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu , dimana diduga mark up pesawat tersebut dapat merugikan negara hampir Rp juta dollar US. Dalam  laporanya ke KPK, ada beberapa pejabat tinggi negara (Menteri dan staff khusus President SBY) baik yang masih bertugas dan tidak bertugas serta seorang yang diduga broker yaitu Mulyadi Senjaya ,dimana dalam laporanya Federasi  Pekerja BUMN Bersatu tidak pernah melaporkan direksi Merpati yang  sekarang ini . tetapi yang dilaporkan adalah mantan direksi Merpati yang terlibat dalam proses pengadaan pesawat MA 60 tersebut
Ini diungkapkan dalam Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono,S.E yang dikirimkan melalui email. Menurutnya, sungguh ada kejanggalan ketika tiba-tiba saja minggu lalu Kejaksaan Agung bagaikan pahlawan kesiangan melakukan pemeriksaan terhadap direksi Merpati (Sarjono Jhoni Cs) yang saat ini memimpin Merpati  airlines. Sebab, Sarjono Jhoni  CS adalah bukan personel yang tepat untuk dimintai keterangan oleh Ke Jaksaan Agung , karena proses pengadaannya hingga penentuaan harga serta proses diterbitkanya  SLA sejumlah 220 juta dollar US, terhadap 15 unit pesawat Merpati. Dimana setiap satu unitnya  di hargai 14,6 juta dollar US, itu adalah peyelidikan yang salah arah dan terkesan merupakan pesanan dari jaringan mafia hukum di Kejaksaan Agung untuk menghindarkan pejabat-pejabat negara serta broker yang terlibat dalam dugaan mark up pesawat tersebut dari pemeriksaan oleh KPK .
“Kami dari Federasi Serikat pekerja BUMN Bersatu dan masyarakat kebanyakan menilai bahwa Kejaksaan Agung sudah tidak punya kredibilitas dalam mengungkap dugaan kasus korupsi yang berupa mark up pada project-project pemerintah. Tentunya hal seperti ini masih belum hilang dari ingatan kita, bagaimana kasus Gayus Tambunan yang banyak di selewengkan rencana tuntutannya terhaadap kasus mafia pajak oleh Kejaksaan Agung,” jelas  Arief Poyuono,S.E dalam rilisnya, yang diterima redaksi KN, Minggu (29/5).
Selain itu jelas Arief Poyuono, banyak kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negeri ini dan BUMN yang tidak pernah jelas ujung pangkalnya ketika kasus tersebut ditangani oleh Ke Jaksaan Agung. Contohnya, sepertipenanganan perkara dugaan korupsi pengadaan floating crane (keran apung) Jasa Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Tarahan, Bandar Lampung, oleh PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk yang bernilai 362 milyar , dimana 2 direksi PT Bukit asam suadah dijadikan tersangka samapi saat ini tidak ada tindak lanjutnya dari KPK.
“Mengenai pengakuan dari Kejaksaan Agung dibeberapa media massa bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan Mark up pengadaan MA 60 telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantsan Korupsi, pengakuan itu patut diduga tidak benar karena dari sepengetahuan kami jika suatu kasus yang dilaporkan ke KPK kemudian dimulai penyidikan dilakukan oleh Ke Jaksaan Agung, biasanya KPK memberitahukan kepada pihak yang membuat laporan. Jadi sebenarnya pemeriksaan terhadap dugaan Mark Up pengadaan Pesawat MA 6O oleh Kejaksaan Agung itu, kami yakini merupakan siasat dari para terlapor yang terlibat dugaan mark up MA 60 tersebut agar tidak diperiksa oleh KPK,” ujarnya.
Bukti lain bahwa Kejaksan Agung tidak melakukan koordinasi dengan KPK untuk memulai penyidikan kasus dugaan Mark Up MA 60 adalah dengan diperiksanya Dirut Merpati yang notabene tidak terlibat dalam dugaan pengadaan  Mark up MA 60.
Jika memang Kejaksaan Agung serius melakukan penyidikan terhadap dugaan mark up MA 60 maka yang dimintai keterangan bukanlah Direksi merpati yang sekarang ini, tetapi pejabat negara yang mengeluarkan Subsidiry Loan agreement dan juru runding pengadaan pesawat MA 60 dalam hal ini adalah Menteri Perdagangan dan Mulyadi Senjaya sebagai broker pesawat MA 60
Arief menjelaskan, pihaknya meyesalkan kepada KPK yang sangat lamban dalam mengungkap kasus dugaan mark up pengadaan MA 60 yang bukti buktinya tidak kasat mata alias sangat jelas dan mudah dalam mencari bukti, karena ada atau tidak adanya mark up harga dalam pengadaan pesawat tersebut sangat mudah sekali yaitu dengan melakukan perbandingan dengan negara diluar Indonesia yang membeli MA 60 dengan harga hanya 10,5 juta dollar per unit.
Sementara diperkirakan total kerugian yang dialami negara dalam dugaan mark up pengadaan pesawat MA 60 itu tidaklah kecil, yaitu 46 juta dollar US , dibandingkan dengan kasus suap pemilihan deputy Gubenur BI Miranda Gultom yang sebenarnya tidak masuk dalam kategori kerugian negara sebab yang digunakan untuk melakukan suap bukanlah uang negara .
Dalam keterangan persnya yang dikirimkan melalui email, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak KPK jika dalam waktu 3 kali 24 jam tidak melakukan penyelidikan dan pengusutan terhadap dugaan Mark Up pengadaan MA 60 tersebut, mereka akan akan melakukan kampanye dan aksi ribuan buruh didepan gedung DPR untuk meminta ketegasan wakil rakyat di Senayan untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi. (red)

(Sumber Berita Komite Pusat Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu)

Foto : Arief Poyuono,S.E  KetuaUmum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu

Related posts

Panglima TNI Hadiri Rakor Kesiapan Akhir Pengamanan Pemilu 2019

kornus

Ketua Komisi V DPR Menilai Prasarana Pelabuhan di Indonesia Masih Belum Memadai

kornus

Tradisi Lepas Sambut Gubernur AAL Pasca Serah Terima Jabatan