
Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menghampiri sejumlah sopir ojek online (ojol) untuk memeluk dan merangkul mereka usai mendengar tuntutan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Kehadiran para sopir ojol tersebut di persidangan pembacaan surat tuntutan bertujuan untuk memberikan dukungan moril secara langsung kepada Nadiem.
“Terima kasih ya, saya ke rumah sakit dulu. Saya yakin Tuhan tidak akan diam, tidak bisa ini kayak gini terus,” tutur Nadiem sambil merangkul para sopir ojol itu usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/5/2026) malam.
Nadiem mengaku merasa tidak sendirian dengan hadirnya para sopir ojol tersebut dan memberikan apresiasi kepada mereka sebagai “pasukan” yang selalu setia berada di belakangnya.
Salah satu sopir ojol yang dirangkul menyatakan akan selalu ada bersama mantan petinggi platform ojol tersebut apa pun kondisi yang harus dihadapi.
“Pak Nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati,” ucap sopir yang mengenakan jaket khas platform ojol yang pernah dibangun oleh Nadiem tersebut.
Setelah momen mengharukan itu, Nadiem langsung berangkat menuju rumah sakit guna menjalani tindakan operasi atas penyakit yang sedang dideritanya.
Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dianggap tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga saat ini masih berstatus buron.
Secara perinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Sumber uang PT AKAB disebutkan sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal tersebut terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 milik Nadiem yang mencatat kepemilikan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatan tersebut, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(wa/an)
