KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Ditreskrimsusu Polda Jatim Ungkap Kasus Pelanggaran UU ITE Senilai Rp 8,6 Miliar

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Subdit Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pelanggaran UU ITE. Kali ini terkait kasus intersepsi dan manipulasi dokumen elektronik yang menyebabkan kerugian senilai Rp 8,6 Miliar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pada bulan Februari 2020, terjadi jual beli produk plastik antara PT Trias Sentosa (penjual) dan PT Toyobo Jepang (pembeli).“Setelah dilakukan pengiriman barang PT Trias Sentosa mengirim tagihan ke PT Toyobo Jepang. Lalu di tengah perjalanan, PT Kalimantan Kuasa ini memotong komunikasi dengan membuat akun email mirip dengan akun email milik PT Trias Sentosa,” kata Truno di Mapolda Jatim, Kamis (16/7/ Juli 2020).

Lalu PT Kalimantan Kuasa saat memotong komunikasi tersebut mengirim pemberitahuan melalu email. Dengan meminta pengalihan pembayaran tagihan senilai Rp 8,6 Miliar. “Jadi para pelaku ini meminta pengalihan pembayaran ke rekening milik PT Kalimantan Kuasa,” imbuh dia.

Dalam kasus penipuan ini, pihak kepolisian kata Truno telah mengamankan tiga orang, yakni RH, SN, dan DA (pemilik PT Kalimantan Kuasa). Dalam transaksi tersebut, Truno menyebut ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

RH mempersiapkan rekening untuk menerima uang hasil kejahatan, SN perantara pencairan rekening, dan DA pemilik PT Kalimantan Kuasa sekaligus pemilik rekening perusahaan. “Jadi ketiganya saat ini dilakukan proses pemeriksaan terkait pasal 31 ayat 1 dan 2 Jo pasal 46 ayat 1 dan 2 atau pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 atau 56 KUHP atau pasal 5 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Truno.

Kombes Pol berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati saat melakukan transaksi elektronik. Sebab, banyak orang yang kini memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan penipuan. (KN02)

Related posts

Kanwil Kemenkumham Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Imigran Gelap

kornus

Salurkan 2000 Santunan Yatim dan Dhuafa di Tuban, Gubernur Khofifah Ajak Tingkatkan Kesalehan Sosial di Bulan Ramadhan

kornus

Sukses Tekan Stunting hingga Angka Kematian Ibu, Surabaya Raih Dua Penghargaan Sekaligus dari Pemprov Jatim

kornus