KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Menteri PANRB : Kasus Risma Bukan Pidana, Aparat Main Politik Segera Ditindak

MENPANRB-Yuddy ChrisnandiJakarta (KN) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, persoalan yang terjadi dengan Tri Rismaharini (Risma) merupakan masalah administratif kebijakan sewaktu menjabat sebagai Walikota Surabaya. Peristiwa yang juga sering dialami oleh pejabat pemerintahan itu bukanlah kasus tindak pidana.“Masalah Risma adalah persoalan administratif kebijakan, bukan pidana. Permasalahan seperti ini memang tidak hanya Bu Risma saja yang mengalami, namun pejabat daerah lainnya juga ada,” ujar Menteri Yuddy menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa menyangkut kasus Risma yang mencuat, Jumat (23/10/2015).

Dikatakan, selama ini banyak kebijakan yang dibuat oleh pejabat pemerintah yang diduga menyimpang sering kali langsung dianggap sebagai kasus pidana. Padahal, kasus tersebut tidak semuanya pidana, tetapi administratif. Karena itu, menurut Yuddy, seharusnya kasus ini ditangani oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat, bukan aparat penegak keopolisian atau kejaksaan.

Pernyataan Yuddy Chrisnandi itu mengacu pada Undang-undang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pelanggaran bersifat administratif diselesaikan harus di ranah administratif, bukan dipidanakan.

Menteri Yuddy menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menunda pemeriksaan pejabat, terutama calon kepala daerah/wakil kepala daerah di daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah, sampai pilkada usai. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya politisasi hukum atau kriminalisasi politik.

“Kalau ada oknum aparat yang sengaja bermain politik dalam kasus Risma atau sejenisnya akan segera ditindak. Bahkan perlu dicopot dari jabatannya sebagai konsekuensi ketidakpatuhan atas Instruksi Presiden,” kata Yuddy.

Seperti diketaui, Jumat (23/10/2015) lalu ramai diberitakan diberbagai media masa lokas maupun nasional, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengumumkan menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Risma yang dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan terkait persoalan tempat penampungan sementara (TPS) pedagang di Pasar Turi. (red)

(Sumber berita : Humas MENPANRB)

Related posts

Kebutuhan Meningkat, Luhut: Ekspor LNG akan Dilarang

Jatim Ingin Tingkatkan Kerjasama Vokasi dan Teknologi dengan Australia

kornus

Pemkot Malang matangkan kesiapan operasional Mal Pelayanan Publik