Surabaya (KN) – Kejaksaan Negeri lamongan kini meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembibitan sapi yang dibiayai APBD Lamongan tahun 2007-2008. Dalam kasus dugan korupsi tersebut, Kejari Lamongan membidik CH dan MA, pejabat di jajaran Pemkab Lamongan.
Kasus dugaan penyelewengan dana APBD 2007 dan 2008 berkaitan proyek Pembibitan Sapi di Kecamatan Mantup itu dilidik sejak dua bulan lalu, sebelum status kasus itu dinaikkan menjadi penyidikan. Hal itu diungkapkan Kasi Intelejen Kejari Lamongan Imang Job Marsudi ketika dikonfirmasi wartawan Senin (27/6).
Lalu siapakah CH dan MA itu? Imang Job Marsudi belum mau membeberkan secara jelas. Dia hanya menyebut berinisial MA dan CH yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. “Hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana korupsi yang cukup kuat, sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Soal CH dan MA yang disebut sebagai calon tersangka itu, tunggu saja nanti setelah mereka kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut Imang menyatakan, dugaan sementara kedua calon tersangka itu melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 yang diubah dan diperbarui dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP. Pada intinya, para tersangka diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dengan jabatan yang dimilikinya.
Adapun diikutkannya pasal 55 KUHP adalah karena perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama. Menurutnya, kendati kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan di Seksi Pidsus, pihaknya juga masih terus mendalami kasus itu. Sebab, kata dia, tidak menutup kemungkinan bakal ada calon tersangka lain yang bakal menyusul MA dan CH. “Kami butuh waktu lama karena masih banyak data dan informasi yang perlu kami gali. Untuk itu, kami juga melakukan penyelidikan kasus ini, tetapi untuk calon tersangka dan saksi lain,” ungkapnya.
Kasus ini bermula pada 2007 lalu, dimana Pemkab Lamongan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 970 juta untuk proyek Pembibitan Sapi di Kecamatan Mantup. Dari anggaran tersebut, Dinas PKP dapat membeli 140 ekor bibit sapi. Selain itu, pada tahun yang sama ada anggaran Rp 180 juta dan tahun 2008 ada alokasi Rp 90 juta untuk pakan bibit sapi tersebut.
Namun pada perkembangannya, diduga puluhan bibit sapi itu raib dari kandang yang ada di selatan Desa, Kecamatan Mantup. Rinciannya, pada tahun 2008 sebanyak 28 ekor sapi hilang dari kandang. Sedangkan pada tahun 2009 ada sekitar 17 sapi lainnya yang juga hilang. Diduga kuat, sapi-sapi tersebut dijual oleh Kepala Dinas kala itu yakni MA. “Saat ini di kandang hanya ada sekitar 36 ekor dan bibit sapi yang dipelihara oleh pihak ketiga sebanyak 56 ekor. Untuk itu, kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mengapa bibit sapi itu berada di pihak ketiga,” ujarnya. (red)
(Sumber berita : Info korupsi, Senin, 27 Juni 2011)