KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Kekerasan Wartawan Menjadi Masalah Serius di Indonesia

Surabaya (KN) – Dewan Pers terus mengupayakan perlidungan dan meningkatkan keselamatan wartawan dengan sosialisasi pedoman penanganan kekerasan wartawan dan membuat nota kesepahaman dengan Lembaga dan Institusi penegak hukum.  Sebab, masalah keselamatan wartawan masih menjadi masalah serius di Indonesia.Anggota Dewan Pres Agus Sudibyo mengatakan,  aspek yang paling menonjol  dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan adalah belum adanya pedoman tentang tahap-tahap dan mekanisme yang menjadi rujukan bagi berbagai pihak terkait.

“Oleh karena itu, perlu disusun pedoman penanganan yang memadahi.  Pedoman ini diharapkan dapat melengkapai ketentuan yang telah ada dalam rangka menyelesaikan kasus-kasus pers berdasarkan semangat dan isi UU Pers No. 40 Tahun 1999,”tegas Agus Sudibyo, saat berbicara dalam Forum Sosialisasi Nota Kesepahaman dan Pedoman Penanganan Kekerasan Terhadap Wartawan, di Surabaya, Senin (11/3/2013).

Ia menambahkan, pedoman penanganan kasus kekerasan wartawan adalah hanya diperuntukkan terhadap wartawan yang sedang menjalankan pekerjaan jurnalistik atau kekerasan akibat karya jurnalistik. Dan Dewan Pers mendorong agar perusahaan pers juga ikut bertanggung jawab. “Jika terjadi kekerasan pada wartawan dalam tugas Jurnalistiknya, Dewan Pers akan mendorong perusahaan pers dan organisasi profesi ikut bertanggung jawab, sebab selama ini hanya organisasi profesi saja yang membantu penanganan kasus kekerasan wartawan,”ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, perusahaan pers akan menjadi pihak pertama yang segera memberkan perlindungan terhadap wartawan dan keluarga korban kekerasan, baik wartawan berstatus karyawan maupun non karyawan.“Tanggung jawab perusahaan pers meliputi yaitu, menanggung biaya pengobatan, evakuasi, pencarian fakta, berkoordinasi dengan organisasi profesi wartawan, Dewan Pers, penegak hukum dan terus memberikan pendampingan hukum,”lanjutnya.

Selain itu, pihak Dewan Pers juga melakukan koordinasi dengan penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah penanganan yang dibutuhkan untuk melindungi wartawan korban kekerasan atau keluarganya,serta memastikan penegak hukum memproses pelaku kekerasan dan bukti-bukti tindak kekerasan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Dewan Pers dengan membuat nota kesepahaman dengan institusi Polri dan Kejaksaan Agung.

“Maksud dan tujuan dari nota kesepahaman ini adalah untuk koordinasi demi terwujudnya penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk dan menghormati supremasi hukum,”ujar Anggota Dewan Pers Wina Armada.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi koordinasi dibidang penegakan hukum dan koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers. Pada bab pelaksanaan koordinasi di bidang penegakan hukum salah satunya adanya kesepakatan apabila ada dugaan terjadinya tindak pidana di bidang pers (Delik Pers) proses penyidikannya berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

Dalam nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri tersebut juga mengatur tentang sengketa antara masyarakat dengan wartawan atau media. Jika menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, opini atau surat pembaca, Polri  terlebih dahulu akan melakukan konsultasi dengan Dewan Pers dalam proses penyidikan dan penyelidikannya.

Sementara itu, berbagai lembaga dan instansi di Jawa Timur menyambut hangat langkah yang dilakukan oleh Dewan Pers dalam menegakkan kemerdekaan pers dan supremasi hukum. “Kami menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, sehingga semua pihak baik insan pers maupun instansi penegak hukum mampu menjunjung tinggi supremasi hukum,”ujar Mulyono Kepala Bidang Penerangan dan Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (red)

Related posts

TNI dan Polri Kekuatan Besar Menjaga Keutuhan NKRI

kornus

Walikota Eri Cahyadi Paparkan Berbagai Strategi Demi Capai Herd Immunity di Surabaya

kornus

OPOP Mart Garap Komoditas Berbeda dengan Marketplace Lain

kornus