KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Bupati Lumajang Persilakan Masyarakat Gelar Sholat Id

Lumajang, mediakorannusantara.comĀ  – Bupati Lumajang Thoriqul Haq mempersilakan masyarakat untuk menyelenggarakan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah berjamaah di masjid, mushala, dan lapangan atau tempat terbuka lainnya, namun dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

“Imbauan kami kepada masyarakat boleh menggunakan masjid, mushala atau tempat terbuka sebagai tempat pelaksanaan shalat Id,” kata Thoriqul usai menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda, MUI, Dewan Masjid Indonesia dan sejumlah organisasi keagamaan di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Senin.10/5

Menurutnya, pelaksanaan shalat id di masjid, mushala atau tempat terbuka sekaligus untuk mengurai supaya masjid dapat melaksanakan shalat Idul Fitri sesuai dengan kapasitas protokol kesehatan COVID-19 dan pelaksanaannya tertib.

“Sesuai Surat Edaran Menteri Agama dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, pelaksanaan shalat Idul Fitri diharapkan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19 dengan kapasitas 50 persen,” katanya.

Selain itu, lanjut bupati, penggunaan masker dan membawa peralatan ibadah pribadi juga dianjurkan bagi para jamaah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Untuk pelaksanaan Idul Fitri segera akan dikeluarkan surat edaran yang inti dari surat edaran tersebut nantinya akan memberikan imbauan bahwa pelaksanaan shalat Id diimbau patuh terhadap protokol kesehatan,” katanya.

Sementara mengenai takbir keliling, bupati yang biasa dipanggil Cak Thoriq itu, mengatakan takbir keliling ditiadakan dan diganti dengan takbir di masing-masing mushala atau masjid dengan kapasitas juga dibatasi maksimal 10 persen jamaah dari kapasitas tempat ibadah.

“Pelaksanaan takbir keliling berdasarkan rapat tidak boleh dilakukan, jadi takbir dilakukan di mushalla dan masjid dengan pengeras suara yang hanya ada di dalam tempat ibadah,” kata Thoriqul Haq.

Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lumajang KH Achmad Hanif mengatakan untuk memecah konsentrasi jamaah yang terpusat di masjid, maka pihaknya mengimbau agar masyarakat menggunakan mushalla sebagai tempat penyelenggaraan shalat Id.

“Pelaksanaan shalat Idul Fitri juga diharapkan diselenggarakan dalam jangka waktu yang singkat dan tidak diperkenankan berjabat tangan setelah shalat untuk menghindari penyebaran virus Corona,” katanya.

Sedangkan untuk khotbah diharapkan sekitar 7 menit dan bacaan shalat menggunakan surat pendek, namun syarat dan hukumnya shalat Id diharapkan dipenuhi, demikian Achmad Hanif.(wan/an)

Related posts

Tinjau SMA/SMK Wajib PTM di Gresik, Gubernur Khofifah Sebut Kapasitas Siswa Didasarkan Cakupan Vaksin Dosis Dua pada GTK dan Lansia*

kornus

Festival Dewi Cemara dan PKD Tahun 2022 Dibuka

kornus

Menperin segera Evaluasi Kebijakan bantuan Motor Listrik