Surabaya (KN) – Pungutan biaya tambahan sebesar Rp 2500 dalam pembayaran rekening air minum online yang dilakukan oleh Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya, mendapat penolakan dari Dewan Pelanggan PDAM Kota Surabaya. Salah satunya dengan melakukan gugatan Class Action (gugatan) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk menanyakan apakah biaya tambahan atau pungutan Rp 2500 yang dibebankan kepada pelanggan air PDAM ini didasari payung hukum atau tidak.
Ketua Dewan Pelanggan PDAM, Ali Musyafak menjelaskan, pengajuan gugatan Class Action ini bertujuan untuk menanyakan keabsahan pungutan biaya tambahan atau yang disebut biaya adminitrasi tersebut. Pasalnya, sejak PDAM berdiri baru tahun ini ada biaya adminitrasi. Menurutnya, biaya adminitrasi tersebut sangat memberatkan pelanggan yang mayoritas adalah pelanggan subsidi.
“Dulu pembayaran rekening air minum ditagih kerumah tanpa biaya adminitrasi, dan sekarang tetap ditagih kerumah tapi kok malah ada tambahan uang adminitrasi. Sistem masih sama tapi kenapa ada biaya adminitrasi. Ini yang kami tanyakan sah atau tidak biaya tambahan Rp 2500 itu,” jelasnya.
Ali menuturkan, dewan pelanggan bersifat ingin membantu sejumlah pelanggan yang merasa keberatan dengan kenaikan ini. Sehingga, segera melaporkan masalah ini ke PN Surabaya untuk menanyakan keabsahanya atas pungutan biaya tambahan dalam pembayaran rekening air tersebut.
“Kalau memang pungutan dua ribu lima ratus itu tidak sah, ya harus dikembalikan kepada pelanggan. Tapi kalau memang sah ya kami nanti akan ajukan keberatan dan akan kami tanyakan. Kenapa dulu tidak ada biaya tambahan admintrasi tapi sekarang kok ada biaya admintrasi,” katanya.
Ali menegaskan, memang PDAM berdalih biaya adminitrasi sebesar Rp 2500 itu adalah biaya bank. Padahal didalam peraturan yang dikeluarkan oleh perbankan tidak pernah menyebutkan bahwa ada biaya admintrasi bank, tapi hanya menyebutkan biaya admintrasi.
“Nah disinilah keraguan para pelanggan, maka dari itu kami berharap PDAM mau instropeksi ke dalam, untuk mengukur bagaimana kualitas air, debit air. Tapi bukan bagaimana mengukur mendapat uang dari pelanggan,” ujarnya.
Ali menambahkan, Padahal berdasarkan Peraturan Menteri nomor 23 tahun 2006 tentang pengenaan tarif air minum, biaya admintrasi tersebut sudah dicakup dalam penghitungan tarif air minum. Yang terdiri dari biaya usaha, yakni biaya pembuatan rekening maupun biaya produksi.
“Tetapi kenapa masih ada biaya tambahan yang dibebankan kepada pelanggan. Kan seharusnya sudah masuk hitungan itu. Dan kenapa hanya tahun sekarang pelanggan dibebani biaya tambahan, kok tidak sejak dari dulu,” cetusnya. (anto)
