KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Bea Cukai Wilayah Jatim I Amankan Satu Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

Surabaya (KN) – Sebanyak satu juta batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan di Pelabuhan Kalimas Surabaya.  Petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Timur 1 berhasil mengamankan satu juta batang rokok yang diselundupkan tersebut.Sebanyak satu juta batang rokok tanpa cukai itu berhasil diamankan di Pelabuhan Kalimas Surabaya. Sediahnya rokok tanpa cukai itu akan didistribusikan dengan tanpa membayar pajak cukai sebagaimana mestinya sehingga berpotensi merugikan negara.

Selama ini petugas Bea Cukai selalu kesulitan untuk mencari tahu siapa pemilik rokok tanpa cukai tersebut. Namun dengan pengamanan satu juta batang rokok yang dimuat dalam truk  mitsubishi N 9240 UT ini pemiliknya terungkap.

Pemiliknya adalah ZA asal Tanggulangin Sidoarjo. Ketika diamankan truk ini membawa 60 karton rokok berisi masing masing 20 kilogram rokok batangan. Isi dari satu kilogram karton tersebut sebanyak 18.000 rokok batangan. Jadi total ada 1.153.350 batang rokok yang diedarkan tanpa pita cukai.

Menurut Kepala Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jatim I, Eko Darmanto, nilai  60 karton rokok itu sebesar Rp 431.352.900. Dengan nilai sebesar itu maka berpotensi merugikan negara sebesar Rp 317.171.250.

“Rokok ini dibuat di home industri. Selama ini memang kami kesulitan mengungkap siapa pemiliknya. Namun sekarang kami bisa tahu dengan temuan ini,” kata Eko terkait rokok tanpa pita cukai tersebut, Selasa (16/10).

Menurut Eko sesuai hasil pemeriksaan, rokok tanpa cukai ini sudah tiga kali dikirimkan ke Palu Sulawesi. Dan selama ini belum pernah terungkap.  (red)

Related posts

Pendirian UPTD PPA Surabaya Tunggu Rekomendasi Gubernur Jatim

kornus

Indonesia Hentikan Seluruh Kerjasama Militer Dengan Australia

kornus

Wali Kota Eri Cahyadi Larang Mobil Dinas Digunakan Mudik, Jika Melanggar Siap-siap Disanksi!

kornus