KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Bapemperda DPRD Jatim Ajukan 24 Raperda di 2023, Targetkan 60 Tuntas Disahkan Jadi Perda

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur akan mengajukan 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilakukan pembahasan pada tahun 2023 ini. Dari jumlah tersebut, ditargetkan setidaknya 60 persen akan tuntas dan disahkan menjadi peraturan perda pada tahun yang sama.

Anggota Bapemperda DPRD Jatim, Daniel Rohi, mengatakan bahwa pengajuan 24 Raperda untuk dilakukan pembahasan pada tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun 2022 kemarin. Di mana, dari 22 Raperda yang diajukan untuk dilakukan pembahasan, ada 14 yang sudah selesai dan disahkan menjadi Perda.

“Untuk tahun ini targetnya sama yaitu 60 persennya untuk disahkan sebagai perda, jadi kalau tahun ini ada 22 raperda yang dilakukan pembahasan maka setidaknya ada 15 yang tuntas dan disahkan menjadi perda,” kata Daniel, Kamis (9/2/2023).

Lebih lanjut anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan itu menandaskan bahwa dari 24 Raperda yang diajukan untuk dilakukan pembahasan tahun ini, komposisinya terdiri dari 12 raperda merupakan inisiatif dari DPRD Jatim, dan yang 12 lagi merupakan Raperda usulan dari eksekutif (Pemprov Jatim).

Raperda yang merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD Jatim antara lain, ada Perda tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Jawa Timur nomer 8 tahun 2017 tentang pemantauan orang asing; Perda perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi Jawa Timur nomer 8 tahun 2021 tentang pelayanan public; Perda perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Jawa Timur nomer 13 tahun 2013 tentang pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.

Kemudian ada Perda tentang keprotokolan; Perda tentang perlindungan petani garam; Perda tentang Kepelabuhanan; Perda tentang pengelolaan pertambangan; Perda tentang pelestarian seni dan budaya; Perda tentang penanggulangan bencana; Perda tentang penyelenggaraan keolahragaan; Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah; dan Perda tentang perubahan atas peraturan daerag provinsi Jawa Timur nomer 13 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Sedangkan Raperda yang perupakan usulan dari eksekutif antara lain Perda tentang pengelolaan keuangan; Perda perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Timur nomer 8 tahun 2019 tentang badan usaha milik daerah; Perda perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Timur nomer 2 tahun 2019  tentang penanaman modal; Perda pengelolaan hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan; Perda tentang pengembangan dan perlindungan pertembakauan di Jawa Timur.

Kemudian ada juga Perda tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Jawa Timur tahun 2023-2043; Perda Satu Data; Perda Pajak daerah dan retribusi daerah; Perda perubahan ketujuh atas peraturan daerah provinsi Jawa Timur nomer 8 tahun 2013 tentang penyertaan modal; Perda pertanggungjawaban anggaran pendaparan dan belanja daerah Provinsi Jawa Timur Tahun anggaran 2022; Perda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023; dan Perda anggaran Pendapatan dan belanja daerah provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024.

“Dari Raperda yang akan dibahas itu ada beberapa yang sudah pasti untuk disahkan karena sudah rutin, seperti APBD, Pertanggungjawaban, PAK dan beberapa lainnya,” tandas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Kemudian juga, ada beberapa perda yang benar benar ditargetkan untuk selesai pada tahun ini, yaitu Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2023 – 2043. “Perda pertembakauan mungkin juga bisa selesai pada tahun ini,” sambungnya.

Meski demikian, dia tidak memungkiri jika memang ada beberapa Perda yang susah terealisasi pada tahun ini. Diantaranya adalah Perda tentang perlindungan petani garam. (KN01)

Related posts

Oktober 2019, Impor Jatim Capai 1,98 M Dollar AS

kornus

Sandiaga sebut Desa-Desa Wisata di Subang punya Daya Tarik Kuat

DPRD Jatim Minta BPJS Kesehatan Batalkan Aturan Sistem Rujukan Berobat

kornus