KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Banyak Aset Negara Yang Hilang, Komisi A Ingatkan Pemkot Agar Tidak Mudah Lepaskan Asetnya

gedung-dprd-Surabaya11Surabaya (KN) – Semenjak Dinas Perumahan dimerger ke Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, banyak rumah peninggalan Belanda banyak yang lenyap dan tanahnya dikuasai oleh pihak ketiga. Banyak hilangnya aset negara berupa bangunan dan tanah peninggalan Belanda itu bukti bahwa Pemkot tidak mampu mengamankan asetnya. Ini diduga karena pejabatnya tidak paham tentang status tanah maupun bangunannya.

Seperti yang diketahui aset berupa tanah dan bangunan banyak yang hilang yang hilang jatuh ke tangan orang lain. Diantaranya, tanah dan bangunan peninggalan Belanda di Jl Indragiri 4, bangunan peninggalan Belanda di Jl Basuki Rahmat 78 Surabaya, yang dahulu kantor DAMRI itu sekarang telah pindah tangan ke pihak ketiga dan di sebagian lahanya telah berdiri bangunan baru bertingkat yang pengalihan haknya melalui PT Versluis.

Padahal sesuai Undang-Undang No 3 tahun 1960, seharusnya obyek di Jl basuki Rahmat 78 tersebut menjadi penguasaan negara dalam dalam hal ini adalah BPN. Pemkot perlu meninjau kembali apa dasar dikeluarkanya IMB bangunan tersebut?.

Komisi A DPRD Surabaya memberikan sorotan tajam atas banyak hilangnya asset Pemkot Surabaya yang kini banyak dikuasai orang lain itu. Terutama asset benda tak bergerak, misalnya tanah dan bangunan peninggalan Belanda. Sebab tidak sedikit aset yang justru “dilepas” dan tiba-tiba dikuasai pihak ketiga, padahal Pemkot masih membutuhkan aset-aset tersebut.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki aset yang nilainya mencapai Rp 27 triliun, baik berupa aset bergerak maupun tak bergerak. Namun dengan total aset yang dimiliki, Pemkot kurang memperhatikan pengelolaannya. Contohnya, aset tak bergerak berupa tanah. Karena sistem pengelolaan yang kurang baik, banyak aset tanah yang hilang lepas ke pihak ketiga.

Komisi A bidang hukum dan pemerintahan ini mengingatkan Pemkot, terutama Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) agar tidak mudah melepaskan asetnya. Apalagi pelepasan itu dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan lembaga pemerintahan sendiri. “Kami khawatir lama-lama akan muncul sengketa atas tanah yang disewakan. Ini karena proses sewa menyewa tanpa didasari pertimbangan yang matang,” kata Armuji, Ketua Komisi A. DPRD Surabaya.

Kekhawatiran ini tidak berlebihan. Banyak masalah yang sudah muncul atas sewa tanah. Bahkan tidak menutup kemungkinan penyelesaian sengketa itu harus berakhir di meja hijau. Menurut dia, untung-untungan jika Pemkot bisa mempertahankan asetnya. Yang paling dikhawatirkan adalah justru Pemkot kehilangan aset tersebut. “Kami minta Pemkot tidak grusa-grusu, apalagi jika kepentingannya hanya beralasan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Apalagi, tidak semua tanah milik Pemkot memiliki bukti yang sah atau sertifikat atas lahan yang dikuasainya. Jika masalah ini disengketakan di jalur hukum, ada kemungkinan Pemkot malah kehilangan asetnya.

Armuji memaparkan baru-baru ini Pemkot juga telah menyewakan asetnya di kawasan Jl Ikan Kakap, Surabaya. Tanah itu sebelumnya milik pihak ketiga yang dihibahkan ke Pemkot. Ternyata buru-buru Pemkot telah menyewakan lahan itu. Pihak penyewa sudah menyerahkan sejumlah uang atas proses tersebut. Padahal sebelumnya lahan tersebut telah ditempati pihak lain dan kini Pemkot sedang dalam dilema. Ini diduga kwtidak pahaman pejabatnya atau sebaliknya justru pejabatnya yang bermain sendiri.

Sebab pihak penyewa tadi ingin duitnya dikembalikan karena meski sudah mengeluarkan uang tapi lahan yang disewa tidak bisa ditempati. “Ini sangat ceroboh. Apalagi pemkot sendiri belum memiliki bukti-bukti atas proses serah terima pada lahan yang disewakan itu. Kok beraninya telah disewakan ke pihak lain,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi A Alfan Khusaeri mengatakan, sewa menyewa lahan oleh Pemkot harus dilakukan evaluasi. Ini karena banyak bangunan milik Pemkot yang statusnya justru menyewa ke pihak lain. Contohnya ada gedung sekolah, kantor kelurahan atau puskesmas yang justru “nebeng” pada tanah yang bukan milik Pemkot. Sementara tanah dan bangunan aset Pemkot sendiri justru telah banyak dikuasai pihak ketiga. (red)

Foto : Armudji Ketua Komisi A DPRD Surabaya

Related posts

Banyak Warga Mudik, Jalanan di Surabaya Lenggang

kornus

Satgas TMMD Ke-100 Bekali Warga Wawasan Manasik Haji

kornus

Gubernur : Pemprov Jaatim Lakukan Tiga Intervensi Atasi Kemiskinan dan Kesenjangan Ekonomi

kornus