Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, H. Suwandy F, membacakan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (2/9/2026).
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam Perubahan APBD (P-APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2026. Banggar menegaskan SiLPA tidak bisa semata-mata dianggap sebagai prestasi karena juga dapat menjadi indikator belum optimalnya perencanaan dan penyerapan anggaran.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Jawa Timur, H. Suwandy F, saat membacakab laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (2/9/2026).
Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jatim telah membahas Raperda P-APBD 2026 dengan berpedoman pada Perubahan RKPD, Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.
Pembahasan juga memperhatikan pandangan, catatan, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD Jatim serta rekomendasi hasil pembahasan komisi-komisi bersama mitra kerja.
“Dalam proses pembahasan, Badan Anggaran tidak hanya mencermati ketepatan struktur dan perangkaan anggaran, tetapi juga menilai konsistensi antara kebijakan anggaran dengan prioritas pembangunan daerah, target kinerja, kondisi fiskal, serta kebutuhan aktual masyarakat Jawa Timur,” ujar Suwandy.
Banggar menilai setiap perubahan anggaran harus memiliki dasar yang rasional dan terukur serta memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Setiap perubahan terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah diarahkan agar memiliki
dasar yang rasional, terukur, serta mampu memberikan manfaat yang nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap dia.
Menurut Banggar, perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan sepanjang tahun anggaran berjalan.
“Perubahan APBD diharapkan tidak semata-mata mencerminkan
perubahan angka, tetapi benar-benar memperkuat pencapaian target prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur, menjaga kesinambungan program strategis, serta memberikan respons anggaran yang lebih efektif terhadap berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Banggar dan TAPD Jatim kemudian menyepakati struktur dan perangkaan Raperda P-APBD 2026. Dalam rancangan tersebut, penerimaan pembiayaan berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 3.383.253.898.581.
Angka tersebut berdasarkan LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Banggar menyatakan telah sependapat dengan perangkaan pembiayaan daerah tersebut. Namun, DPRD memberikan dua catatan penting. Pertama, besaran SiLPA akhir tahun harus tetap rasional dan proporsional.
“Karena besarnya SiLPA seperti pada realisasi APBD Tahun 2025, bukan semata prestasi, melainkan juga indikator perencanaan dan penyerapan yang belum optimal,” terang Suwandy.
Dengan demikian, Banggar meminta Pemprov Jatim tidak melihat besarnya SiLPA hanya dari sisi positif. Tingginya dana yang tersisa juga dapat menunjukkan program yang telah dianggarkan belum terlaksana atau penyerapan belanja belum berjalan optimal.
Catatan kedua berkaitan dengan meningkatnya defisit P-APBD Jatim 2026. “Badan Anggaran mencatat defisit meningkat menjadi 3 triliun 374 miliar 77 juta 276 ribu 341 rupiah 76 sen, yang ditutup melalui Pembiayaan Neto bersumber dari SiLPA,” kata Suwandy.
Artinya, SiLPA 2025 menjadi sumber pembiayaan untuk menutup defisit dalam perubahan APBD 2026. Untuk itu, Suwandy menegaskan bahwa Banggar meminta pemanfaatan dana tersebut tidak dilakukan sekadar untuk mengejar serapan anggaran pada penghujung tahun.
“Badan Anggaran menegaskan bahwa pemanfaatan SiLPA harus diarahkan pada kegiatan yang siap dilaksanakan berdasarkan readiness criteria dan pada sektor produktif yang menekan ketimpangan, disertai peta jalan penyerapan yang terukur,” tandasnya. (KN01)
