Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dapat membuat lembaga tersebut makin kuat seperti di Polandia.

“Iya tinggal kesadaran kita, kalau mau secara ketatanegaraan, ya, dibuat undang-undangnya agar lebih kuat lagi. Kalau di Polandia, ‘kan ketatanegaraannya lebih kuat karena dahulu Ombudsman lahir dari lembaga-lembaga negara juga,” kata Mahfud di kawasan Gambir, Jakarta, Kamis.14/12

Mahfud mengatakan bahwa kuatnya Ombudsman di Polandia dapat membuat seorang menteri yang keliru dapat memperbaiki kesalahannya.

“Anggota-anggota Ombudsman di sana (Polandia) mantan ketua lembaga negara, mantan menteri, kemudian tokoh masyarakat sehingga kuat. Begitu ada menteri pidato keliru, itu ditegur, dipanggil, datang, minta diperbaiki. Itu yang saya tahu di sana agar masyarakat tidak telanjur haknya dilanggar terlalu jauh,” ujarnya.

Tidak hanya menteri, Mahfud menjelaskan bahwa seorang perdana menteri dapat dipanggil menghadap Ombudsman untuk mengubah kebijakan di Polandia.

“Di Polandia, Ombudsman itu sangat powerfull (kuat). Pemerintah main-main bisa dipanggil oleh Ombudsman. Perdana Menteri sekalipun, menteri sekalipun, ditegur dan diberi perintah khusus untuk mengubah kebijakan,” katanya.

Ia mengatakan bahwa Ombudsman RI masih pada tahap menilai kepatuhan standar penilaian publik kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Nah, di Indonesia, kita masih pada tahap seperti ini, menilai kepatuhan, memberi penilaian, dan ada yang patuh atau ada yang tidak diberi penghargaan,” tuturnya.

Oleh sebab itu, dia berharap Ombudsman RI dapat menjadi lembaga yang lebih kuat lagi di Indonesia.

“Pada saatnya kelak, kalau Indonesia sudah maju, Ombudsman ini tentu akan menjadi lembaga negara yang kuat untuk ikut menjadikan jalannya pemerintahan,” kata Mahfud. ( wan/ar,)