
Jakarta, mediakorannusantara.com — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan progres penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru masih berjalan sesuai jadwal atau on schedule pada Rabu, 2 September 2026.
“Masih on schedule, mohon doanya,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan pun ditargetkan rampung pada Oktober tahun ini.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri mencakup sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kondisi pasar kerja Indonesia, antara lain status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, aturan alih daya atau outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pelindungan pekerja platform digital.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, saat ini draf terbaru dari Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah ia terima, sebelum akhirnya ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan yang ada.
“Sekarang sudah sampai, drafnya kita sudah terima dari DPR. Kemudian tahap selanjutnya Pak Presiden, nanti akan mengirimkan surat kepada DPR, terkait dengan siapa dari pemerintah yang akan menjadi counterpart, sesudah itu, masuk fase-fase kita pembahasan,” jelas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia dan perwakilan buruh bulan Agustus lalu, sekitar 80 persen usulan dari pihak buruh telah terakomodasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurut Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Edy Wuryanto, walaupun masih terdapat perbedaan pandangan antara perwakilan buruh atau pekerja dengan dunia usaha, hasil diskusi menunjukkan adanya kemiripan substansi hingga 70 persen di antara draf kedua belah pihak terkait revisi aturan ini.
Edy mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan harus menemukan keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta W. Kamdani menilai Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan harus bisa membangun ekosistem yang mendukung investasi hingga produktivitas nasional.
Ia mengatakan hal tersebut senada dengan tujuan pemerintah, serikat buruh atau pekerja, dan dunia usaha atau industri untuk mewujudkan reformasi ketenagakerjaan.
“RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja yang telah ada, tetapi juga perlu membangun ekosistem yang mendukung investasi, produktivitas, peningkatan kompetensi, serta penciptaan pekerjaan formal yang semakin luas dan berkualitas,” kata Shinta.( wa/an)
