Surabaya (KN) – Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya H Junaedi mengatakan, pembayaran atau pembagian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan harus didorong melalui instruksi tertulis.Karena itu, Junaedi minta Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengeluarkan instruksi tertulis kepada pelaku usaha soal pemberian THR. “Para pengusaha supaya diimbau untuk memberikan THR minimal H-7 Lebaran kepada karyawannya,” kata Junaedi, Jumat (9/6/2017).
Angota dewan asal Partai Demokrat tersebut juga berharap ada tindakan tegas pada pelaku usaha yang nakal. Di luar sanksi yang sudah berlaku seperti sanksi administrasi dan denda, lanjut dia, perlu ada sanksi lain pada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran setiap tahunnya.
Kalau pelanggaran dilakukan perusahaan dari tahun ketahun, sebutnya, itu artinya sanksi yang ada masih terlalu ringan. Sehingga dia mengusulkan, para pelaku usaha harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa pada tahun berikutnya.
Jika kemudian masih melanggar, tambah Junaedi, pemkot atau disnaker dapat memberi sanksi lebih berat berupa sanksi sosial. Misalnya, berupa pemanggilan pimpinan perusahaan atau pelaku usaha, pemberitahuan pada publik terkait cacatnya perusahaan tersebut hingga pencabutan izin usaha.
Dia menambahkan, instruksi dinas terkait dinilai perlu, karena melihat dalam peraturan menteri pun tidak ada sanksi lebih lanjut pada perusahaan nakal. Adanya hanya berupa sanksi administrasi dan denda.
Dengan ditingkatkannya sanksi pada perusahaan terkait THR, diharapkan dapat mendorong karyawan bekerja lebih baik. (anto)
