KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Anggaran Pendidikan 20 Persen Didefinisikan Ulang, Tak Boleh untuk Pendidikan Kedinasan

Jakarta, mediakirannusantara.com -Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) akan mendefinisikan kembali alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD. Anggaran ini akan secara khusus dialokasikan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

“Revisi UU Sisdiknas yang sudah berusia lebih dari dua dekade ini akan mengatur ulang tentang anggaran pendidikan,” ujar Hetifah dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menekankan bahwa jika anggaran pendidikan kedinasan masih diambil dari 20 persen anggaran pendidikan, maka pendidikan dasar, menengah, dan tinggi tidak akan bisa berjalan maksimal. Komisi X DPR bertekad memastikan bahwa distribusi anggaran ini transparan, tepat guna, tepat sasaran, dan tepat waktu.

Saat ini, alokasi 20 persen anggaran pendidikan tersebar di puluhan kementerian dan lembaga. Hetifah menyoroti banyaknya kementerian yang menggunakan dana ini, termasuk untuk pendidikan kedinasan.

Alokasi Anggaran Dinilai Tidak Adil dan Langgar Hukum

Pandangan serupa disampaikan oleh Anggota MPR RI Melchias Markus Mekeng. Ia menegaskan bahwa anggaran 20 persen seharusnya tidak diperuntukkan bagi pendidikan kedinasan, melainkan fokus pada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Sebagai perbandingan, Mekeng memaparkan data anggaran tahun 2025:

Anggaran pendidikan dasar, menengah, dan tinggi: Rp91,4 triliun untuk 64 juta orang.

Anggaran pendidikan kedinasan: Rp104 triliun untuk 13 ribu orang.

“Apakah ini adil? 64 juta orang hanya dikasih Rp91,4 triliun, sedangkan 13 ribu orang, anggaran kedinasan Rp104 triliun,” kata Mekeng, mempertanyakan ketidakseimbangan ini.

Ketua Dewan Setara Institute, Hendardi, turut mengkritik alokasi anggaran yang tidak adil tersebut. Ia menegaskan bahwa menurut undang-undang, pembiayaan pendidikan kedinasan seharusnya tidak boleh mengambil dari 20 persen anggaran pendidikan.

Hendardi mencontohkan TNI dan Polri yang membiayai pendidikan kedinasan secara mandiri dari institusi mereka, bukan dari anggaran pendidikan. Menurutnya, pembiayaan pendidikan kedinasan dari anggaran pendidikan 20 persen adalah sebuah pelanggaran hukum. Ia pun menganggap wajar jika ada masyarakat yang mengajukan gugatan terkait distribusi anggaran ini. ( wa/ar)

Related posts

Deteksi Dini Covid-19, Daop Madiun Miliki Tiga Stasiun Tangguh Semeru

Intrupsi Warnai Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Pemilihan Cawwali

kornus

BNPT: Ajaran Al Zaytun tidak dapat diproses UU Terorisme