KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

BNN sebut Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi, Termasuk Artis

Jakarta, mediakorannusantara.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa pendekatan hukum terhadap pengguna narkoba, termasuk artis, lebih mengarah pada rehabilitasi daripada penangkapan. Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN, Marthinus Hukom, di sela agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.2/6

Marthinus menjelaskan bahwa rezim hukum dan kebijakan pendidikan di institusi kepolisian sudah menyadari bahwa rehabilitasi adalah pendekatan utama dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba. “Pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” tegasnya.

Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti artis atau figur publik kebal hukum. Hak untuk direhabilitasi ini berlaku untuk seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan negara memberikan rehabilitasi kepada pengguna. Selain itu, Pasal 103 KUHP juga mengamanatkan hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna.

“Masyarakat boleh melaporkan apabila ada saudara, tetangga, hingga orang-orang terdekatnya menggunakan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN,” ujar Marthinus.

Penangkapan Artis Pengguna Narkoba Dinilai Berdampak Negatif

Marthinus menambahkan bahwa penangkapan artis pengguna narkoba dan publikasinya secara berlebihan dapat menjadi bumerang bagi masyarakat. Hal ini karena perhatian publik, terutama penggemar, akan terfokus pada berita penangkapan tersebut.

“Saya sudah sampaikan, jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial. Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita yang mengidolakan mereka,” jelas Marthinus.

Menurutnya, publikasi penangkapan artis dapat membelah persepsi publik, khususnya generasi muda, dengan berbagai interpretasi. Salah satunya adalah anggapan bahwa menggunakan narkoba dapat membuat seseorang menjadi lebih aktif dan kreatif. “Maka saya sampaikan, bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat hukum terhadap artis yang menggunakan, karena jeratan hukum terhadap artis adalah pendekatan rehabilitasi, jeratan hukum terhadap pengguna adalah pendekatan rehabilitasi,” katanya.

Marthinus mengkhawatirkan bahwa anak-anak dapat saja berpikir untuk menggunakan narkoba sejak kecil, terutama jika pengguna yang dilihat adalah artis idola mereka. Ia memastikan pandangan ini adalah hasil studi mendalam, bukan sekadar opini pribadinya. “Nah ini mungkin bisa juga menjadi kajian-kajian dalam wilayah akademis, karena menurut saya itu yang terjadi. Saya mempertanggungjawabkan ini, dunia akhirat, saya bertanggung jawab terhadap pernyataan saya ini,” ujarnya.

Bandar Narkoba Tetap Ditindak Tegas

Meskipun demikian, Marthinus memastikan bahwa BNN akan menindak tegas apabila seorang artis terbukti menjadi bandar narkoba.

Data menunjukkan, sejak 2020 hingga pertengahan 2025, sedikitnya 20–22 artis Indonesia telah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.( wa/ar)

Related posts

Kemajuan APEC Penting Untuk Bisnis Lifting

kornus

BNPT Kolaborasi Gelar Pelatihan Aparat Penegak Hukum

Respati

Sehari, Jokowi Blusukan ke Pasar Minggu dan Bintaro

redaksi