KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Petugas Bea Cukai Bandara Juanda Ringkus Pelaku Penyelundupan Sabu Senilai Rp 1 Miliar

Sidoarjo (KN) –  Penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Juanda kembali digagalkan oleh petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda. Tim Customer Narcotics Team (CNT) gabungan dari petugas Bea cukai jatim I, TNI AL dan Dir Narkoba Polda Jatim kembali berhasil meringkus kurir dan penyeludup sabu senilai Rp 1 Miliar.

Tersangka yang berhasil diringkus petugas adalah WNI Robek Hamzah (30). Pria tersebut diamankan seusai turun dari pesawat Air Asia (QZ-7616) jurusan Kuala Lumpur – Surabaya di bandara Juanda setelah kedapatan membawa serbuk mengandung methaphetamine seberat 516,5 gram.

“Barang haram itu berhasil disita dari dalam tas di bagasi penumpang yang ditutupi dengan pakaian,” terang Eko Darmanto, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea Cukai Jatim I, Senin (5/2).

Eko menjelaskan, barang yang akan diselundupkan tersebut ditaksir mencapai senilai Rp 1,033 miliar. Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah adanya informasi masuk. Baik kepada Bea Cukai, TNI AL dan Polda Jatim. Setelah dilakukan kordinasi, akhirnya tersangka beserta barang buktinyas berhasil di amankan. Pelaku sebelumnya juga dilakukan chek bodi dan barang yang ada. “Melihat dari bungkusan aluminium foil yang ada, sepertinya barang-barang tersebut juga akan ditelan,” ungkapnya.

Akibat Perbuatannya pelaku diancam pasal UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red)

Related posts

Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Jatim Tinjau Kampung Tangguh Semeru di Madiun dan Trenggalek

kornus

Hadiri Rapat Persiapan Pemilu, Wagub Emil: Digitalisasi Sistem Merupakan Bentuk Transparansi KPU

kornus

Disperindag Jatim Lakukan Misi Dagang 2020 Secara Virtual

kornus