Surabaya (KN) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya sepertinya tidak mau disalahkan terkait pengajuan sistem paket yang akan diterapkan dalam pemilihan ketua Komisi.Anggota Fraksi PDIP Adi Sutarwijono menegaskan, rencana tersebut merupakan usulan dari anggota fraksi Partai Gerindra, Rio Pattiselanno selaku anggota Pansus Tata Tertib (Tatib).
“Rencana pemilihan lewat sistem paket itu usulan dari Fraksi Gerindra. Itu bukan dari kami (PDIP),” tegas Adi Sutarwijono, Jumat (10/10/2014).
Adi Sutarijono menjelaskan, usulan pemilihan ketua komisi lewat sistem paket itu disampaikan oleh anggota Fraksi Gerindra Rio Pattiselanno saat pembahasan tatib berlangsung. Kemudian, usulan tersebut disetujui anggota Pansus termasuk perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
“Saya sempat dua kali mengkorfirmasi pernyataan pak Rio, dua duanya beliau membenarkannya,” ungkap Awi, sapaan Adi Sutarwijono.
Lebih jauh, politisi PDIP ini menilai, tidak ada salahnya jika digunakan sistem pamket dalam penentuan ketua komisi. Sebab cara itu menurutnya, belum pernah dicoba sebelumnya. “Untuk mengekfektifkan kepemimpinan di komisi tidak ada salahnya sistem paket dicoba,” tandasnya.
Terpisah, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya, Rio Pattiselanno secara tegas membantah tudingan yang disampaikan Adi Sutarwijono. Menurut dia, dalam pembahasan tatib justru Adi Sutarwijono DPRD yang menanyakan dan menawarkan bentuk pemilihan pimpinan komisi, apakah melalui perorangan atau paket. “Yang menawarkan itu pak Adi. Bukan saya,” kilahnya.
Anggota Fraksi Gerindra yang juga mantan anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) ini menerangkan, pada saat pihaknya dimintai pendapat, ia mengacu pada pemilihan pimpinan komisi pada DPRD periode 2009-2014. Saat itu, untuk pemilihan ketua komisi tidak diatur apakah melalui paket atau tidak.
Sebaliknya, Rio menyinggung sikap PDIP yang justru sebaliknya menginginkan sistem paket. Hal ini dikarenakan jauh-jauh hari terdengar kabar kubu PDIP sudah menentukan nama-nama yang akan menduduki posisi pimpinan Komisi. (anto)
