KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polisi Ungkap Jaringan Penjual Matrai Daur Ulang

ilustrasi-materaiGresik (KN) – Jajaran Satreskrim Polres Gresik mengungkap jaringan pelaku daur ulang materai yang dijual dipasaran seharga Rp 3000, padahal materai yang tertera nominal Rp 6000.Terungkapnya kasus ini, berawal dari kecurigaan polisi ada materai yang dijual di pasaran dengan harga dibawah harga. Dari kasus itu, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka Sofyan (32), warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember.

Tersangka yang berprofesi sebagai pengumpul barang bekas dan sudah setahun lebih melakukan daur ulang materai bekas tersebut.

“Tersangka melakukan daur ulang di dalam gudang penampungan barang bekas di Jl Raya Petiken Kecamatan Driyorejo, Gresik. Dari hasil penyelidikan itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Heru Dwi Purnomo, Senin (16/01/2017).

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain, 5000 materai dengan nominal Rp 6000 yang sudah dibersihkan dan siap jual. Selanjutnya, 12 ember plastik, 7 nampan plastik, 6 botol alkohol, 1 botol air berisi spirtus, dan 7 botol baycline.

Dari pengakuan pelaku, setiap hari mampu menghasilkan 500 biji materai yang siap jual. Keuntungan dari hasil tindak pidana itu. Pelaku bisa memperoleh keuntungan Rp 1.500.000. Pelaku juga mengaku terpaksa melakukan penjualan daur ulang materai itu untuk mencukupi kebutuhanya sehari – hari.

AKP Heru Dwi Purnomo menambahkan, kasus daur ulang materai ini. Pertama kalinya terjadi di Gresik. Pasalnya, kasus lainya seperti pemalsuan BPKB, SIM, dan STNK sudah kerap kali terjadi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 260 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara. (ms)

Related posts

300 Pemuda Jawa Timur Ikuti Pembentukan Kader Bela Negara

kornus

Kejaksaan RI Siapkan Ribuan Jaksa Untuk Menangani Tindak Pidana Pemilu

kornus

Kemlu RI: Tiap Negara Miliki Aturan Imigrasi