KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Terima Gratifikasi Saat Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, Diancam Penjara Seumur Hidup

ilustrasi-gratifikasiJakarta (KN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan pada penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk pemberian. Termasuk pemberian parsel terkait perayaan hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya, seperti Hari Raya Idul Fitri 1435 H, Hari Natal 2014 dan Tahun Baru 2015.Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. Bukan tanpa sebab hal itu diungkapkan Johan. Pasalnya, pemberian itu bertentangan dengan Undang-Undang yang mengatur penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah atau gratifikasi. “Hal ini didasari Undang-undang No 20 tahun 2001 jo UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Johan dalam siaran pers, Sabtu (26/7/2014).

Imbauan ini ditujukan kepada ketua atau pimpinan lembaga tinggi negara, menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Jaksa Agung RI, Kapolri, Panglima TNI, kepala lembaga pemerintah non pemerintahan, Gubernur, Bupati serta Walikota. Diharapkan, mereka dapat memberikan imbauan internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian dalam bentuk apapun.

“Agar fungsi unit pengendalian gratifikasi dan pengawasan internal dapat optimal, maka KPK juga mengimbau agar masing-masing instansi dapat melakukan pemantauan dan pendataan atas laporan gratifikasi yang disampaikan pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya,” terang Johan.

Laporan hasil kegiatan tersebut, imbau Johan, agar segera disampaikan kepada KPK dengan melampirkan rekapitulasi data penerimaan laporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan gratifikasi tersebut.

KPK, kata Johan, juga mengimbau pimpinan kementerian atau lembaga atau organisasi atau pemerintahan daerah dan BUMN atau BUMD untuk dapat menerbitkan surat terbuka atau iklan melalui media massa atau bentuk pemberitahuan publik lain yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan sesuatu apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.

“Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.

Namun, apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut. Pada penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara. (red)

Foto : Ilustrasi

Related posts

Polrestabes Surabaya Amankan 1.133 Motor Knalpot Brong

kornus

Gandeng TNI, SMKN Sekar Bojonegoro Gelar Bintalsik

kornus

Sakit Berobat Keluar Negeri, Alasan Klasik Koruptor Untuk Menghindar Dari Jeratan Hukum

kornus